
Denpasar, DenPost.id
Kian banyak saja warga negara (WN) Rusia yang diusir dari Bali. Setelah pria dan wanita Rusia yang berpose tak senonoh, giliran IE (38) dideportasi setelah divonis 1,8 tahun penjara terkait kasus kepemilikan ganja. Pria asal Rusia ini ditengarai melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-undang No.6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu, Rabu (3/5/2023), mengungkapkan IE awalnya datang ke Indonesia akhir Oktober 2020 dengan menggunakan visa kunjungan sosial budaya, dengan tujuan datang ke Bali untuk berlibur.
Gara-gara terlibat kasus narkoba, IE lalu dibekuk polisi pada 27 Juli 2021 saat membeli ganja dari seorang WNI berinisial K di salah satu toko di Ungasan, Kutsel, Badung. IE mengaku mengkonsumsi ganja karena stres setelah putus cinta dengan kekasihnya.
Akibat perbuatannya, IE kemudian divonis 1,8 tahun penjara, lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dimaksud Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No.35 Tahun 2009.
“Masa pidana IE berakhir pada 22 Maret 2023, berdasarkan surat lepas W20 PAS 11-PK.01.01.02-464 dari Lapas Narkotika Kelas II Bangli untuk diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar,” tambah Anggiat.
Menurut dia, proses pendeportasian belum dapat dilakukan sehingga Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menyerahkan IE dahulu ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 24 Maret 2023 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasian lebih lanjut.
Sedangkan Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah mengatakan, IE menjalani detensi selama 40 hari. Imigrasi telah mengupayakan koordinasi dengan keluarga dalam pembelian tiket dan telah disiapkan administrasi, sehingga akhirnya IE dapat dideportasi sesuai jadwal. “IE dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali pada Rabu (3/5/2023) pukul 00.31, dengan tujuan akhir Bandara Sheremetyevo Alexander S. Pushkin, Moskow,” ungkap Anggiat.
Sedangkan berdasarkan Pasal 99 jo 102 Ayat (3) UU No.6 Tahun 2011 tentang keimigrasian berbunyi orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum, maka pejabat Imigrasi dapat mengenakan penangkalan seumur hidup. “Setelah kami melaporkan pendeportasian, penangkalan lebih lanjut diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya” tandas Anggiat. (yan)