Singaraja, DENPOST.id
Seseorang yang tidak dikenal pada Senin (1/5) pukul 17.30 wita, masuk ke halaman rumah korban Hamdani (37). Orang tersebut berpura-pura membersihkan sampah yang ada di seputaran sepeda motor milik korban yang diparkir di halaman rumah korban di Banjar Dinas Tegal Bundar Desa Sumberkelampok Gerokgak Buleleng.
Korban sempat menegur orang yang tidak dikenal tersebut karena tidak dihiraukan dianggap orang tersebut adalah orang yang mengalami gangguan jiwa, sehingga saat itu korban meninggalkannya untuk mandi. Karena teringat kunci sepeda motor masih nyantol akhirnya korban kembali menuju sepeda motor untuk mengambil kuncinya kemudian kembali masuk ke kamar mandi.
Tidak lama kemudian istri korban Nurhalimah (34) tiba-tiba berteriak mengatakan sepeda motor milik korban sudah dinaiki dan mau dibawa kabur oleh orang yang tidak dikenal tersebut. Karena adanya teriakan dari Nurhalimah, kemudian orang tersebut melarikan diri dan dikejar oleh warga sekitar rumah korban dan akhirnya orang tersebut dapat diamankan warga.
Peristiwa tersebut kemudian disampaikan ke pihak Kepolisian Polsek Gerokgak dan selanjutnya Kapolsek Gerokgak Kompol Gusti Nyoman Sudarsana, S.St., bersama dengan Kanit Reskrim Polsek Gerokgak AKP Putu Mahayasa dengan personelnya mengamankan korban dari warga kemudian dibawa ke Polsek Gerokgak.
“Pelaku bernama Ni’am Sastro Dikoro (36) beralamat di Lingkungan Payaman Kelurahan Giri Kecamatan Giri Banyuwangi Jatim, dan mengakui perbuatan yang telah dilakukannya yaitu menaiki dan memindahkan sepeda motor Honda Vario warna putih biru dengan nomor polisi DK 6415 UAB milik korban,” jelas Kapolsek Gerokgak didampingi Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya,SH di Mapolres Buleleng, Kamis (4/5).
Pelaku melakukan perbuatannya tersebut untuk memiliki sepeda motor milik korban. Tetapi karena pada saat akan membawanya diteriakin oleh istri korban akhirnya terduga pelaku tidak dapat memilikinya.
“Maka terhadap terduga pelaku Ni’am Sastro Dikoro, disangka telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, dan terduga pelaku telah diamankan di Polsek Gerokgak untuk 20 hari ke depan,” tandasnya.(118)