Bangli, DENPOST.id
Bawaslu Kabupaten Bangli kian mengintensifkan upaya pengawasan dalam tahapan pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) pada Pemilu 2024. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bangli, I Nengah Purna mengatakan sesuai tahapan yang disusun KPU, pendaftaran bacaleg sudah dibuka dari 1 Mei sampai dengan 14 Mei 2023. “Selama tahapan berlangsung, kami akan terus melakukan pengawasan secara ketat terhadap proses tahapan Pemilu tersebut,” tegasnya, Kamis (4/5/2023).
Pihaknya menekankan tidak akan pernah abai dengan segala sesuatu yang berpotensi terjadinya pelanggaran. Seluruh proses mulai dari ketermasukan bacaleng sebagai DPT, legalitas ijasah, serta dokumen lainnya turut terpantau. Yang paling menjadi atensi saat ini, kata dia kalau ada mantan narapidana yang nyaleg. Di mana, sesuai aturan seorang mantan narapidana harus menunggu jeda waktu lima tahun, setelah melewati masa pidana penjara dan mengumumkan mengenai latar belakang dirinya jika ingin mencalonkan diri sebagai bacaleg.
“Tentunya hal ini harus serius kita lakukan pengawasan dengan bekerjasama dengan pihak terkait, sehingga fungsi Bawaslu sebagai pencegahan, pengawasan dan penindakan, bisa terlaksana dengan baik,” ujar Purna.
Dengan begitu, diharapkan nantinya bisa menghasilkan wakil rakyat yang berkualitas sesuai harapan masyarakat. Dalam hal ini, pihaknya juga telah mengintensifkan sosialisasi pengawasan partisipatif. Sebab,
dalam menjalankan fungsi pengawasan Pemilu, Bawaslu membutuhkan dukungan dan partisipasi masyarakat. (128)