Kuras Kartu Kredit Orang Lain, Dua Warga Tiongkok Ditangkap

kartu kredit
DITANGKAP - WY dan HC hanya bisa tetunduk saat kasus mereka mencuri kartu kredit dibeberkan di Mapolres Bandara Ngurah Rai.

Tuban, DENPOST.id

Dua warga Tiongkok, HC (45) dan WY (37) harus berurusan dengan aparat Satuan Reskrim Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai. Mereka berkomplot mencuri kartu kredit rekan senegaranya untuk dipakai membeli barang-barang bermerk.

Kapolres Bandara Ngurah Rai, AKBP Ida Ayu Wikarniti, didampingi Kasatreskrim Iptu Rionson Ritonga mengatakan, terungkapnya kasus pencurian itu berawal dari laporan korban berinisial JY. “Korban awalnya tiba di Bali melalui Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai dengan pesawat Hongkong Airlines HX 707 pada Minggu (23/4/2023),” katanya, Jumat (5/5/2023).

Saat keluar dari pesawat dan menuju tempat pengambilan bagasi, korban kehilangan kartu kredit. “Korban berinisiatif menghubungi orang tuanya di Tiongkok agar memblokir kartu kredit tersebut. Hanya saja, sebelum kartu diblokir, kartunya telah ada yang memakai,” beber Wikarniti.

Tak berselang lama, orang tua korban menghubunginya dan mengatakan jika ada notifikasi transaksi sebesar Rp 181 juta dari kartu yang hilang tersebut. Transaksi dilakukan di wilayah Bali. Yakni di Mall Bali Galeria (MBG) Kuta, Badung. Selanjutnya, pelajar itu melaporkannya ke Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai.

Baca juga :  Pengawasan PPKM Darurat Diminta Lebih Humanis

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya pada Rabu (26/4/2023), petugas mendapat informasi bahwa pelaku sedang berbelanja di salah satu toko handphone di mall tersebut. Kemudian tim opsnal mendapati dua orang dengan ciri-ciri yang sesuai dengan pelaku tengah berbelanja. “Kedua pelaku langsung ditangkap. Saat diinterogasi, para pelaku mengakui perbuatannya. Mereka menyebut beraksi dengan dua orang lainnya,” kata Wikarniti.

Hanya saja, dua pelaku sudah pulang ke Tiongkok melalui Hongkong dengan membawa beberapa barang belanjaan yang dibeli dengan kartu kredit curian. “Para pelaku satu pesawat datang ke Bali bersama korban. Pelaku mengambil kartu kredit korban ketika mereka bersebelahan,” imbuhnya.

Baca juga :  Wujudkan Proyek JSL, Giri Prasta Rancang Kucuran DAK untuk Pembebasan Lahan

Lebih lanjut dikatakan Wikarniti, dari tangan pelaku WY diamankan tas warna hitam merk MeiNaili, satu baju kaos warna putih merk NIKE, satu celana jeans warna biru merk BLX, sepasang sepatu warna hitam NIKE WINFLO 09, satu baju kaos warna hitam merk EMPORIO ARMANI, serta kartu kredit atas nama orang lain. Sementara dari HC
petugas menyita satu unit Iphone 14 Promax 256 GB Deep Purple beserta kabelnya, satu adaptor 20W, satu mag safe charger, satu clear case.

Selin itu, satu Airpods Pro Gen2, sepasang sepatu Nike Zoom Pegasus, kaos kaki, satu jaket NIKE, satu tas warna hitam Calvin Klein, satu baju kaos warna hitam GABBANIE, serta satu celana pendek warna coklat motif kotak-kotak BURBERRY. Sementara barang yang sudah dibawa kabur ke negera asalnya seperti lima Iphone 14 Promax. Lebih lanjut dikatakan, para penjahat asal Negeri Tirai Bambu itu sudah beberapa kali datang ke Bali.

Baca juga :  Gubernur Koster Buka Pesamuhan Agung Kebudayaan Bali

“Kalau dari dokumennya, mereka ke Bali untuk liburan, tapi sudah berulang kali dan periode waktunya sebentar-sebentar, kemungkinan mereka sudah pernah melakukan hal yang sama, ini yang perlu kami dalami, serta menelusuri terkait dua orang lain yang disebut-sebut terlibat,” tuturnya.

Pelaku dapat memakai kartu kredit korban hanya dengan memalsukan tanda tangan. Sebab, kartu itu tidak berisi penggunaan PIN.

“Atas perbuatannya, WY dan HC disangkakan Pasal 362 KUHP dan Pasal 263 KUHP (Pencurian dan Pemalsuan Surat) dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama enam tahun,” tandasnya. (124)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini