Overstay”, WNA Tiongkok Dideportasi

picsart 23 05 05 20 32 36 355
DEPORTASI - WNA asal Tiongkok, yang overstay, saat dideportasi pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Jimbaran, DENPOST.id

Imigrasi Ngurah Rai kembali memberikan tindakan tegas terhadap pelanggar aturan keimigrasian. Pada, Jumat (5/5/2023), Imigrasi Ngurah Rai melakukan pendeportasian terhadap seorang laki-laki berkewarganegaraan Tiongkok berinisial YY (37) yang tinggal di wilayah Indonesia melebihi masa izin tinggal yang diberikan (overstay) lebih dari 60 hari.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Sugito menyampaikan YY diamankan oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai dalam patroli keimigrasian pada, 26 April 2023, dan langsung dilakukan pemeriksaan pada hari yang sama.

Baca juga :  Pedagang yang Jadi Korban Kebakaran Pasar Adat Lelateng Diusulkan Dapat Bantuan

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh bidang Inteldakim, didapati keterangan bahwa yang bersangkutan masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, menggunakan Visa Kunjungan (B211A) pada, 26 Juni 2021. YY memiliki izin tinggal yang berlaku sampai dengan 19 September 2022.

Dalam pemeriksaan, YY mengaku dijanjikan akan diberi pekerjaan oleh temannya yang sesama WN Tiongkok setibanya di Indonesia. Adapun pekerjaan yang dijanjikan sebagai sopir dengan gaji 15.000 RMB atau sekitar Rp30 jutaan.

Baca juga :  Dampak G20, Hunian Hotel di Nusa Dua Capai 100 Persen

Namun sampai saat ini, pekerjaan yang dijanjikan tidak kunjung didapatkan. Untuk bertahan hidup di Indonesia, yang bersangkutan mengandalkan tabungan dan kiriman uang dari keluarga di Tiongkok. “Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh YY, kami kenakan pasal 78 Ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan nama yang bersangkutan dicantumkan dalam daftar penangkalan,” terang Sugito

Baca juga :  Diduga Pesta Narkoba, Dua Warga Rusia Diusir dari Bali

Sembari mengungkapkan tiket penerbangan ditanggung oleh yang bersangkutan pribadi, jadi Imigrasi tidak menanggung biaya tiketnya. “Yang bersangkutan sudah kami deportasi dini hari tadi (5 Mei 2023) menggunakan penerbangan Xiamen Air MF892 (Denpasar-Xiamen)”, tambah Sugito.

Sugito juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran atau patut diduga melanggar aturan yang dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) kepada Imigrasi Ngurah Rai, sehingga dapat diambil tindakan tegas. (113)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini