
Sanur, DenPost.id
Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan mengungkap kasus pencurian di rumah kosong di Jalan Pendidikan II No.1A, Desa Sidakarya, Denpasar Selatan. Tersangka pencuri, Suritno (32), membobol rumah milik Joko Adi Wibowo (26) yang ditinggal mudik lebaran.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi mengatakan kasus pencurian itu berdasarkan laporan Joko Adi Wibowo. Dia mengaku bahwa rumahnya disatroni pencuri ketika ditinggal mudik saat libur lebaran. “Korban mudik sekitar seminggu. Saat ditinggal, motor dan barang berharga disimpan di rumahnya,” tegas Sukadi, Minggu (7/5/2023).
Saat kembali dari mudik pada Senin (24/4/2023), ternyata dua sepeda motor milik Joko Adi Wibowo yang sebelumnya diparkir di rumahnya raib. Motor itu: Vespa Primavera nopol DK 2558 ADL dan Yamaha Xeon nopol DK 6164 QF. Tak hanya itu, korban juga kehilangan uang tunai Rp18 juta serta BPKB motor Xeon yang disimpan di laci.
Akibat peristiwa tersebut, korban menderita kerugian sekitar Rp76 juta. “Berdasarkan laporan korban, petugas opsnal lalu melakukan penyelidikan di seputar Jalan By-pass Ngurah Rai, Sanur, Denpasar Selatan,” tambah Sukadi.
Akhirnya pada Selasa (2/5/2023) pukul 15.00, tersangka Suritno ditangkap di salah satu rumah di wilayah Sanur, Densel. Tersangka lantas dibawa ke Mapolsek Densel. “Tersangka masuk rumah korban karena pintu gerbang tidak terkunci,” tambah Sukadi.
Tersangka mengaku kedua motor itu telah dia jual. Hasilnya digunakan untuk bermain judi online serta memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Tersangka yang asal Batang, Jawa Tengah, tersebut dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dia terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tandas Sukadi. (yan)