Bawaslu Bangli Temukan Tiga Mantan Napi Ikut Nyaleg

bacalon
SKCK - Suasana loket di ruang pengurusan SKCK Polres Bangli, Senin (8/5/2023). 

Bangli, DENPOST.id

Para bakal calon legislatif (bacaleg) untuk Pemilu 2024, baik yang baru maupun petahana (yang sudah duduk di kursi DPR/DPRD) di Bangli mulai mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sejak beberapa hari lalu. Dari proses ini, pihak Bawaslu Bangli menemukan ada tiga bacaleg terindikasi memiliki riwayat mantan narapidana (napi) atau pernah tersangkut hukum. Hal ini diakui Ketua Bawaslu Bangli, I Nengah Purna, Senin (8/5/2023).

“Ya, kami baru mendapat sebatas informasi demikian. Di mana ada tiga orang terindikasi pernah berurusan dengan hukum,” katanya saat dimintai konfirmasi. Namun, ketika ditanya lebih lanjut, pria asal Desa Pengotan ini mengaku belum bisa berkomentar secara gamblang. Alasannya, ranah tersebut berada di tangan KPU Bangli selaku penyelenggara pemilu nanti.

Baca juga :  Pasokan Terbatas, Harga Dua Komoditi Ini Melambung

Purna menerangkan, kabar yang diperolehnya baru sebatas informasi awal. Sebab pengurusan SKCK masih menjadi kewenangan kepolisian. “Kami memang melakukan kerjasama dan koordinasi terkait kepengawasan pemilu bersama kepolisian dan kejaksaan. Nah, terkait ada informasi demikian (mantan napi), nanti bagaimana hasilnya, biar dari kepolisian menyampaikan ke KPU Bangli dulu, baru ke kami,” terangnya.

Begitu pun saat ditanya mengenai siapa saja bacaleg yang dimaksud, Purna mengaku juga belum tahu pasti. Termasuk jenis perkara hukum apa yang sebelumnya dijalani ketiganya tersebut. “Dari informasi, salah satu dari mereka kena kasus undang-undang darurat atas kepemilikan senjata tajam,” sebutnya.

Baca juga :  Terpeleset, Dua Pendaki Nyangkut di Jurang Gunung Batur

Purna menjelaskan, sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi, seseorang mantan napi dengan ancaman hukuman 5 tahun atau di atasnya dilarang mengikuti bursa pencalegan pada pemilu 2024 nanti. Selain itu, eks napi ini juga harus menjalani jeda waktu selama 5 tahun untuk tidak ikut nyaleg. “Nantinya disertai dengan pengumuman diri jika dirinya sebelumnya sebagai mantan napi dan sudah bebas menjalani hukuman, dan tidak ada tersangkut hukum lagi selama lima tahun terakhir,” paparnya.

Baca juga :  Kasus Covid-19 di Bali Tembus 1.408, Denpasar Tetap Sumbang Tertinggi

Sementara Ketua KPU Bangli, Putu Gede Pertama Pujawan, Senin (8/5/2023) belum bisa dimintai keterangan. Beberapa kali dihubungi , juga belum ada respons. Sedangkan anggota KPU yang lain mengaku tak berani memberikan tanggapan, kecuali lewat sang ketua. (128)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini