Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi di Buleleng Berawal dari Status WA

picsart 23 05 09 11 38 33 778
RILIS KASUS - Kapolres Buleleng, AKBP I Made Dhanuardana, Selasa (9/5/2023) pukul 10.00 wita merilis kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi.

Singaraja, DENPOST.id

Kapolres Buleleng, AKBP I Made Dhanuardana, Selasa (9/5/2023) pukul 10.00 wita merilis kasus pelecehan seksual dengan korban seorang mahasiswi dengan pelaku oknum dosen pembingbingnya.
Dalam rilis kasus tersebut terungkap, awalnya korban yang berinisial Rd (22) membuat status di WhatsApp (WA) pada Kamis (4/5/2023) pukul 22.42 wita, tentang permasalahan keluarga dan di kampus berkaitan dengan pembuatan skripsi.

Status itu kemudian mendapatkan respons dan tanggapan dari dosen pembimbingnya yang berinisial Putu AA (33). AA kemudian meminta kepada korban untuk boleh menemuinya di kos, dan korban pun mengiyakannya.

Setelah pelaku sampai di halaman parkir kos korban di lingkungan Banyuning, pelaku kemudian dijemput oleh korban untuk diajak naik ke lantai dua di kamar kos korban. Korban kemudian dusuj berdampingan di atas tempat tidur sambil bercerita tentang keluarga dan proses pembuatan skripsinya.

“Saat duduk berdampingan di atas tempat tidur kos korban, pelaku saat itu sempat memeluk korban dari belakang menggunakan tangan kiri mengenai payudara kanan korban, kemudian pelaku memeluk korban dari samping menggunakan tangan kanan serta mencium pipi korban. Karena korban merasa tidak nyaman kemudian merubah posisi duduknya,” jelas Kapolres Dhanuardana.

Baca juga :  Bupati Buleleng Dukung PN Singaraja Tingkatkan Pelayanan Disabilitas

Pelaku kemudian menuju pintu kamar kos korban dan membuka pintu kamar, selanjutnya kembali mendekati korban. Korban saat itu berdiri di depan pintu. Kemudian pelaku menarik tangan korban dengan paksa serta menarik pinggang korban dengan maksud mengajak korban kembali masuk ke kamar kos dan niat pelaku saat itu dikatakan ingin melakukan hubungan badan. Namun korban menolak dengan cara berontak. Akhirnya pelaku meninggalkan korban sekitar pukul 02.00 wita pada Jumat tanggal 5 Mei 2023.

Baca juga :  Siswa SPN Belajar Implementasi Nilai Kebangsaan ke PCNU Buleleng

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan pihak korban ke PPA Sat Reskrim Polres Buleleng pada tanggal 5 Mei 2023.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan korban dan saksi fakta lainnya serta didukung dengan bukti pendukung lainnya, kemudian terhadap terduga pelaku Putu AA sejak tanggal 6 Mei 2023 telah diamankan untuk 20 hari ke depan dan disangka telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual secara fisik sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 6 huruf a dan b UU RI Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman hukuman penjara 12 Tahun,” jelasnya.

Baca juga :  Kasus Sidatapa vs Kodim "Happy Ending"

Sementara itu, pelaku Putu AA juga menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan keluarga korban serta siap untuk mempertanggungjawabkan secara hukum atas perbuatan yang dilakukannya. (118)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini