Singaraja, DENPOST.id
Muhammad Ashari, pria kelahiran 20 Agustus 1976 ini menorehkan sejarah unik dalam perhelatan Pilkades di Buleleng. Berstatus petahana, dia bertarung lagi dalam Pilkades Celukan Bawang 2019 lalu dan berhasil mengalahkan lawannya. Meski saat itu dia masih berada di balik jeruji besi lantaran tersandung kasus korupsi pembangunan Kantor Kades Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak.
Sebelum pemilihan, Muhammad Ashari yang saat itu masih menjabat Perbekel Celukan Bawang dilaporkan dalam kasus korupsi pembangunan kantor desa setempat. “Saat dilaporkan, saya masih menjabat perbekel. Dan, dalam proses saya dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara,” ucap Muhammad Ashari, Selasa (9/5/2023) di Sekretariat Hanura Buleleng.
Dalam proses hukum, penyidik tidak melakukan penahanan. Sementara itu, Penuntut Umum melakukan penahanan sejak tanggal 29 Agustus 2019 sampai tanggal 17 September 2019. Lanjut penahanan oleh Majelis Hakim sejak 12 September 2019 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2019. Kemudian perpanjangan penahanan oleh Ketua PN Denpasar sejak 12 Oktober 2019 sampai dengan 10 Desember 2019. Lanjut perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bali sejak 11 Desember 2019 sampai dengan 9 Januari 2020.
“Tertanggal 20 Juli 2020 saya keluar dari LP dan saat dalam LP itu berlangsung Pilkades dan saya menang. Lanjut dilantik. Namun beberapa saat kemudian saya di-PAW,” ungkapnya.
Kini, dia pun ingin melanjutkan karier politiknya dengan bergabung ke Partai Hanura. “Tidak nyalon perbekel, tapi saya gabung ke Hanura dan memilih dapil Gerokgak untuk pileg nanti,” imbuhnya. Muhammad Ashari pun dengan lapang dada menghormati keputusan hakim atas kasus yang menimpanya. Namun demikian, dia pun tetap mengikuti aturan yang ada untuk meniti karier politiknya. (a/118)