
Kereneng, DenPost.id
Bandar narkoba berusaha melakukan pencucian uang agar hasil kejahatan mereka tidak terlacak aparat. Khusus untuk di Pulau Dewata, petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali dua kali mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan sindikat peredaran gelap narkoba.
Kepala Bidang Pemberantasan (Kabid Brantas) BNNP Bali Agus Arjaya menyebutkan TPPU atau money laundering oleh jaringan narkoba ini telah dua kali dilakukan di Bali. Pertama: di Canggu, Kuta Utara, Badung, tahun 2022. Kedua: di Pemogan, Denpasar Selatan (Densel), pada Mei 2023.
Dilanjutkannya, saat pengungkapan kasus tahun 2022 lalu di Desa Canggu, Kuta Utara, BNNP Bali menyita aset hasil TPPU berupa narkoba senilai Rp2,3 miliar. “Tersangkanya adalah warga negara asing (WNA) yakni asal Meksiko,” tegas Agus Arjaya, di Kantor BNNP Bali beberapa waktu lalu.
Tersangka yang masih menjalani penahanan di LP itu ditangkap karena mengedarkan kokain di Desa Canggu dan sekitarnya. Aset senilai Rp2,3 miliar milik tersangka merupakan hasil berbisnis gelap barang haram sejak tahun 2019 hingga 2022. Warga Meksiko itumemakai uang hasil penjualan kokain untuk membeli tanah, membangun vila, dan ditukar dengan mata uang asing, sedangkan sisanya rupiah.
Sedangkan pengungkapan TPPU awal Mei 2023, melibatkan seorang narapidana (napi) berinisial MW (36) yang saat ini ditahan di LP Kelas II A Kerobokan di Kuta Utara, Badung. Tersangka menggunakan uang hasil pengendalian narkoba dari dalam LP untuk membeli tiga unit ruko senilai Rp15 miliar di Jalan Glogor Carik, Pemogan, Densel. “Ruko berlantai tiga itu dibeli dan dibangun tahun 2021,” tegas Agus Arjaya.
Menurut dia, tersangka MW menetap di Bali sejak tahun 2014. Dia kemudian terjerat kasus narkoba tahun 2016. Dia dibekuk aparat Ditresnarkoba Polda Bali dan menjalani sidang sehingga divonis enam tahun penjara.
Pengungkapan TPPU hasil penjualan atau bisnis narkoba sejatinya tidaklah gampang. Hal ini diungkapkan Kepala BNN RI Komjen Petrus Reinhard Golose. Menurutnya, pengungkapan kasus ini memerlukan proses dan beberapa tahapan. “Ada tiga kalau dijabarkan secara teori yaitu follow the suspect (menemukan tersangka), follow the money (menemukan uang/harta) dan follow the asset (menemukan aset),” ungkapnya.
Mantan Kapolda Bali ini melanjutkan follow the suspect ini adalah para bandar narkoba berupaya membuat uang ilegal dari berbisnis barang haram agar bisa menjadi legal. Sedangkan follow the money yakni penyidik melakukan penelurusan asal harta kekayaan atau uang yang diduga milik para bandar narkoba. Pendekatan yang dilakukan dengan cara analisis data. Kekayaan itu dapat dijadikan alat bukti kejahatan. Kemudian yang terakhir, follow the asset yakni penyidik memutus secara total jaringan peredaran narkoba. Selain penindak para pengedar dan bandar, penyidik juga memiskinkan para pengendalinya dengan menelusuri dan menyita asetnya. “Kejahatan narkotika merupakan kejahatan transnational organized crime. Kejahatan ini biasa juga dibarengi dengan kegiatan pencucian uang,” tandas Golose. (yan)