Pemecutan, DenPost.id
Tak kapok masuk bui dan baru bebas dari LP Kelas II A Denpasar di Kerobokan, Badung, beberapa bulan lalu, Dominggus Umbu Reku Nanga (37) kembali ditangkap polisi. Pria asal Nusa Tenggara Timur (NTT) ini diringkus setelah menggasak HP di warung di Jalan Gunung Fujiama, Pemecutan, Denpasar Utara.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Selasa (9/5/2023), mengatakan tersangka Dominggus, yang sebelumnya ditangkap karena mencuri motor ini, kembali beraksi pada 2 Februari 2023. Dia menggasak HP milik Harry Poernomo (52) di warung Bu Ketut. “Korban saat itu hendak berbelanja dan makan di warung,” tegasnya.
Usai makan, korban mengisi daya HP-nya. Namun dia lupa mengambil miliknya itu. Saat kembali untuk mengecek ke warung, ternyata HP-nya telah hilang. Peristiwa tersebut lantas dilaporkan ke Polsek Denpasar Utara.
Selanjutnya, tim opsnal unit reskrim yang dipimpin Ipda I Kadek Astawa Bagia melakukan menyelidiki. Polisi akhirnya mengantongi identitas tersangka pencuri yakni Dominggus Umbu Reku Nanga. Tersangka kemudian ditangkap di rumah kosnya di Jalan Gunung Guntur Gang I Denbar pada Senin (8/5). Setelah diinterogasi, tersangka mengaku pernah terlibat kasus pencurian motor dan alat-alat pertukangan. Tersangka juga pernah mencuri HP di tempat kos di Banjar Semer, Kuta Utara. (yan)