Wanita Jerman yang Hidup Menggelandang di Bali Dideportasi

picsart 23 05 10 12 04 37 010
DIDEPORTASI - Wanita asal Jerman DJ (53) yang jadi gelandangan selama tinggal di Bali dideportasi, Selasa (9/2023) malam.

Renon, DENPOST.id

Wanita asal Jerman, DJ (53) yang jadi gelandangan selama tinggal di Bali dideportasi, Selasa (9/5/2023) malam. Selain terlantar, DJ juga melewati batas izin tinggal atau over stay karena kehabisan uang dan tidak bisa pulang ke negaranya.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, mengatakan, DJ datang ke Bali pada 18 Maret 2022. “Dia berlibur dengan menggunakan visa kunjungan yang berlaku sampai 16 April 2022,” katanya, Rabu (10/5/2023).

DJ masih tinggal di Bali meski visa kunjungannya sudah habis. Diduga karena kehabisan uang, pada 4 Juli 2022, DJ diamankan karena menggelandang dan tinggal di rumah kosong di kawasan Petitenget, Kuta Utara, Badung. “DJ diamankan oleh Satpol PP Kabupaten Badung ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk dilakukan tindakan lanjutan sesuai ketentuan keimigrasian,” imbuh Anggiat.

Saat DJ diperiksa petugas, selama tinggal di Bali, dia hidup dengan mengandalkan tabungan dan juga tidak bisa menarik uang dari rekeningnya sejak 14 April 2022. Hingga akhirnya dia terlunta-lunta. DJ tidak menyampaikan permasalahannya ke pihak kedutaan dan keluarganya karena telepon genggamnya disita oleh pihak hotel di wilayah Petitenget sebagai jaminan karena tidak bisa membayar biaya penginapan.

Baca juga :  Kepergok Curi Motor, Tiga Pemuda Ditangkap

“Walau dia berdalih hal itu adalah karena ketidaksengajaan, namun imigrasi tetap melakukan tindakan administratif keimigrasian. Yakni mendeportasi,” ungkap Anggiat.

Karena pendeportasian belum dapat dilakukan, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyerahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Dan, DJ didetensi selama 10 bulan dan enam hari, seraya mempersiapkan proses administrasi. “Dia dideportasi setelah pihak Kedutaan Besar Republik Federal Jerman bersedia membantu dalam menyediakan tiket kepulangan,” bebernya.

Baca juga :  Kasus Covid-19 di Kutsel Diklaim Masih Terkendali

DJ diberangkatkan dengan tujuan akhir Frankfurt International Airport, Jerman dengan dikawal oleh tiga petugas Rudenim Denpasar. Proses pemulangan DJ sampai ke negaranya didampingi oleh seorang dokter dan seorang pendamping kekonsuleran karena adanya masalah kesehatan yang dialami DJ. “Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya” tegas Anggiat. (124)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini