
Semarapura, DENPOST.id
Satpol PP Klungkung kembali turun menertibkan bangunan bodong alias tidak berizin di Jalan Subali, Kelurahan Semarapura Klod Kangin. Penertiban ini dilakukan lantaran pembangunan rumah dengan luas sekitar 5 X 10 meter tersebut ditengarai mencaplok sepadan sungai. Parahnya, petugas Satpol PP sudah sempat turun menertibkan bangunan tersebut pada tahun 2019 silam.
Saat itu petugas Satpol PP yang dulunya dipimpin Kasatpol PP dan Damkar, Putu Suarta, sempat menghentikan pembangunan rumah yang diketahui milik Putu Gara, warga asal Br. Lebah karena status kepemilikan tanahnya belum jelas. Namun setelah dihentikan, pembangunan rumah di sepadan sungai tersebut kembali berlanjut hingga kembali dihentikan Satpol PP, Selasa (9/5/2023).
Kasatpol PP dan Damkar Klungkung, Dewa Putu Suarbawa ketika dimintai konfirmasi, Rabu (10/5/2023) mengatakan, penertiban ini dilakukan karena ada aktivitas pembangunan lagi di tempat tersebut. Apalagi bangunan tersebut sempat ditertibkan karena belum mengantongi izin.
“Saya bersama anggota sudah cek ke bawah ternyata memang benar ada kegiatan lagi dan ada bekas-bekas pekerjaan. Tapi orangnya tidak ada di tempat tersebut,” ungkap Dewa Suarbawa.
Karena tidak ada orang, Satpol PP kemudian mencari pemilik bangunan bernama Putu Gara di rumah kontrakannya. Namun setelah bertemu dan ditanya soal status tanah serta bukti kepemilikan, Putu Gara tidak bisa menunjukkannya. Atas dasar itu, Satpol PP kembali memberikan peringatan terhadap pemilik bangunan agar tidak kembali melanjutkan bangunan yang tinggal finishing tersebut.
“Soal status lahan, pemilik bangunan tidak bisa tunjukkan. Berarti kan bukan miliknya dia. Jadi berdasar hal itu saya perintahkan agar berhenti tidak lagi melanjutkan pembangunan itu. Dan pemilik bersedia secara lisan,” katanya.
Dengan adanya persoalan tersebut, Dewa Suarbawa mengatakan akan menindaklanjuti dan mengambil tindakan sesuai dengan SOP Satpol PP. Apalagi berdasarkan hasil pantauan di lapangan, bangunan tersebut diperkirakan dibangun di tanah timbul yang tidak ada yang memiliki.
“Berdasarkan pemantauan staf terdahulu, itu tanah timbul yang sekarang jadi sepadan. Bangunannya nyudut segitiga dan baru dinding serta beratap belum finishing. Kami juga tidak sempat tanya alasan berani lanjutkan lagi. Tapi sekarang kami minta pemilik bangunan untuk tunjukkan bukti kepemilikkan dan urus izin,” katanya. (119)