Negara, DENPOST.id
Kasus pencurian mobil colt T 120 warna hitam tahun 2000 DK 8581 AH berhasil diungkap Sat Reskrim Polres Jembrana. Mobil yang hilang tersebut milik korban I Ketut Nawa Puja (62) yang tinggal di kos-kosan di Lingkungan Menega, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana.
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim, didampingi Kanit 1 Reskrim Ipda Ekky Nurwenda Putra dan Kasi Humas Polres Jembrana Iptu I Made Astawa Astiawan, Rabu (10/5/2023) mengatakan, dua tersangka yang berhasil ditangkap yakni Herman (34) dari Jember, Jawa Timur dan Andrik Sukisni (34) dari Kabupaten Malang, Jawa Timur. Pelaku merupakan tetangga kos korban. Tersangka Herman yang mempunyai ide dan mengambil mobil korban, sedangkan tersangka Andrik berperan mengawasi lokasi di sekitar TKP.
“Perbuatan tersebut dilakukan pada Jumat (5/5/2023). Rencananya mobil akan dijual, namun kedua tersangka keburu ditangkap polisi,” ungkap Androyuan.
Kedua tersangka kini diamankan di Polres Jembrana dan dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara. (120)