Bayi Korban Persetubuhan Anak di Bawah Umur Tiga Kali Opname

picsart 23 05 10 21 53 19 824
Ilustrasi

Negara, DENPOST.id

Keluarga korban persetubuhan anak di bawah umur yang anaknya hanya dinikahi sehari, kini benar-benar keteteran.
Selain dari keluarga tidak mampu, kini harus merawat bayi korban yang berusia 2 bulan yang dalam kondisi sakit.

“Bayi saya baru keluar rumah sakit. Sudah tiga kali opname. Dia mengalami dehidrasi dan sempat sesak nafas juga. Demam juga,” kata korban lewat sambungan telepon didampingi ayahnya, Rabu (10/5/2023) sore.

Bahkan mirisnya ayah korban sebagai orang Bali, mempercayai kalau bayi berulangkali sakit perlu nunas tirta ke merajan pihak lelaki. “Kami nunas tirta saja tidak dikasih dan cucunya tidak diakui. Tidak ada tanggungjawabnya terhadap anak/bayi,” jelas ayah korban.

Ayah dan korban juga mengaku belum mengetahui putusan pengadilan terhadap kasus tersebut. “Kami tidak tahu kalau sudah diputus hanya 2 tahun. Kok hukumannya sedikit sekali. Tuntutannya tidak seperti itu. Ancaman hukuman juga lebih dari itu,” jelasnya.

Baca juga :  579 Orang Positif Covid-19 dan 14 Pasien Meninggal Dunia di Denpasar

Sementara itu, dari informasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara terhadap KAP (22) asal Kecamatan Melaya, yang merupakan pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur dijatuhi vonis pidana penjara selama 2 tahun. Menurut data yang tertera dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Negara, terdakwa terbukti bersalah melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur sesuai yang tertuang pada pasal 4 ayat 2, huruf C junto pasal 6 huruf C, dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Baca juga :  Sidak Puskesmas untuk Pastikan Layanan Kesehatan ke Masyarakat

Kasipidum Kejari Jembrana, Delfi Trimariono mengatakan terdakwa sebelumnya dituntut pidana penjara selama 3 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Jembrana. Namun, dalam vonis hukuman terdakwa bekurang setahun dari tuntutan, sehingga pihak jaksa masih pikir-pikir.

Menurut dia, majelis hakim memiliki beberapa pertimbangan dan pasal yang diputuskan sama dengan tuntutan jaksa. Pertimbangan yang sama disampaikan majelis hakim, hal yang memberatkan terdakwa karena meresahkan masyarakat.
Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, serta terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, sehingga memperlancar proses persidangan dan terdakwa masih muda dan bersedia bertanggungjawab atas anak yang telah dilahirkan oleh mantan istrinya tersebut.

Baca juga :  Pengamanan di Gilimanuk Ditingkatkan

Diberitakan sebelumnya KAP dilaporkan ke pihak kepolisian karena melakukan persetubuhan anak di bawah umur hingga hamil. Korban sempat diajak ke rumah pihak pelaku, namun belum sehari dikembalikan dan diduga diperlakukan tidak baik.

Pihak keluarga korban pun tak terima dan telah melakukan pelaporan ke Polres Jembrana, Jumat (14 /10/2022), dan kasusnya lanjut hingga ke persidangan. Korban juga mendapat pendampingan dari UPTD PPA Jembrana.
Relawan/aktivis anak juga beberapa kali berkunjung dan membantu keperluan bayi. (120)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini