Sepuluh Ekor Burung Hasil Sitaan Dilepasliarkan

picsart 23 05 10 21 56 46 049
LEPASLIARKAN BURUNG - Satuan Balai Perlindungan KSDA Bali, saat melepasliarkan seluruh burung hasil sitaan yang sudah mempunyai ketetapan hukum di kawasan Konservasi TNBB Desa Manistutu, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Rabu (10/5/2023).

Negara, DENPOST.id

Satuan Balai Perlindungan KSDA Bali, Rabu (10/5/2023), melepasliarkan seluruh burung hasil sitaan yang sudah mempunyai ketetapan hukum di kawasan Konservasi Taman Nasional Bali Barat (TNBB) Desa Manistutu, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana.

Burung-burung yang dilepasliarkan terdiri dari 10 ekor Kaca Mata Jawa yang masih dalam kategori dilindungi dan beberapa burung merpati sumbangan dari berbagai pihak.

Bagian Perlindungan Balai KSDA Bali, Suhendarto mengatakan burung-burung tersebut merupakan barang bukti sitaan dari kasus Desember 2022. Semuanya berasal dari satu pelaku kejahatan bernama Nasib Budianto yang sudah diproses dan memiliki keputusan hukum tetap.

Dengan adanya barang bukti itu, Satuan Balai Perlindungan KSDA Bali diminta untuk segera melepas burung-burung tersebut. Dengan dilepaskannya burung-burung tersebut, diharapkan dapat kembali hidup bebas dan merdeka di alam liar, seperti semestinya. (120)

Baca juga :  Puluhan Pegawai Rutan Negara Dites Urine

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini