Rugikan Negara Rp6,3 Miliar, Terdakwa Kasus Korupsi Alkes Dituntut 3 Tahun 

jumat dakwa
DITUNTUT TIGA TAHUN - Terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) KB dan kendaraan khusus di RSUD Mangusada, Badung, I Ketut Budiarsa (tengah), yang dituntut 3 tahun penjara dalam sidang pada Kamis (11/5/2023).

Denpasar, DenPost.id

Terdakwa tindak pidana kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) KB dan kendaraan khusus di RSUD Mangusada, Badung, I Ketut Budiarsa (65), dituntut 3 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (11/5/2023). Akibat perbuatan terdakwa, negara merugi hingga Rp6,3 miliar.

Menurut jaksa penuntut umum (JPU), Ni Luh Oka Ariani Adikarini, perbuatan Budiarsa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dengan dakwaan subsider melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga :  Gubernur Koster Lantik Anggota KPID Bali

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Ketut Budiarsa  selama tiga tahun, dan denda sebesar Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan,” tegas jaksa Oka Ariani di hadapan majelis hakim yang diketuai Nyoman Wiguna.

Selain itu, jaksa memohon kepada majelis hakim agar terdakwa divonis membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp743.821.590,36. Jika terdakwa tidak mampu membayar UP paling lama sebulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta-bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. “Bila terdakwa tidak mempunyai harta-benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan penjara satu tahun enam bulan,” sambung jaksa.

Baca juga :  Perbekel Se-Denpasar Tanda Tangani Kesepakatan Bersama dengan Kejari Denpasar

Kasus yang menyerat terdakwa Budiarsa dalam penjara ini terungkap saat RSUD Mangusada, Badung, melakukan pengadaan proyek alkes KB dan kendaraan khusus di RS setempat tahun anggaran 2013. Dari kerugian negara sebesar Rp6,2 miliar, terdakwa diperkirakan menikmati Rp3,3 miliar.

Saat melakukan perbuatan tersebut, terdakwa tidak sendirian. Dia bersama saksi, I Ketut Sukartayasa, I Ketut Susila, dan Muhammad Yani Khanifudin (terpidana dalam berkas terpisah). Ketiga partner Budiarsa itu ikut-serta dalam menyusun harga perkiraan sendiri (HPS). Seharusnya pekerjaan tersebut merupakan kewenangan  pejabat pembuat komitmen (PPK).

Baca juga :  Ini Dana yang Disiapkan Desa Adat Sanur untuk Bantu Warga

Akibat perbuatan Budiarsa, dkk., ini,  nilai HPS menjadi tidak wajar sehingga menimbulkan pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam pengadaan barang atau jasa. Terdakwa tidak menerapkan prinsip pengadaan barang dan jasa yang efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil atau tidak diskriminatif, dan akuntabel, serta mengabaikan etika pengadaan dengan tujuan keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain.

Terdakwa juga dinyatakan berperan aktif dalam proses terbentuknya HPS maupun penentuan pelaksana dan nilai kontrak kegiatan pengadaan alat kedokteran, kesehatan, KB, dan kendaraan khusus RSUD Mangusada TA 2013 bersama-sama dengan saksi I Ketut Sukartayasa. (yan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini