Bangli, DENPOST.id
Unit Reskrim Polsek Bangli menyelesaikan perkara tindak pidana jenis penganiayaan ringan melalui jalur Restoratif Justice (RJ). Menyusul kesepakatan damai telah dilalui kedua pihak baik pelapor maupun terlapor. Proses mediasi tersebut berlangsung di aula lantai 2 Polsek Bangli, Jumat (12/5/2023).
Kegiatan tersebut dihadiri KBO Sat Reskrim Polres Bangli, Ipda I Nyoman Payuarta; Kanit Reskrim Polsek Bangli, Iptu I Wayan Santika beserta Tim Sidik, Kadus Dukuh, I Made Wista; Kelian Banjar Adat Dukuh, I Nengah Roji; pelapor dan terlapor dan pihak terkait lainnya.
Kapolsek Bangli, Kompol Made Dwi Puja Rimbawa, didampingi Kanit Reskrim Polsek Bangli, Iptu I Wayan Santika menyebutkan, upaya mediasi digelar dengan mengedepankan RJ yang menghadirkan kepolisian sebagai pemecah permasalahan di tengah masyarakat. “Karena terlapor dan pelapor telah sepakat menyelesaikan perkara yang terjadi secara kekeluargaan dan berharap proses penyidikan dihentikan, maka Kasikum melalui Kasubsibankum memberikan saran pendapat bisa diselesaikan dengan Restoratif Justice bila sudah terpenuhi persyaratan yang tertuang dalam Porpol Nomor 8 tahun 2021,” paparnya.
Disebutkannya, Polsek Bangli menerima laporan pengaduan masyarakat terkait kasus penganiayaan ringan, antara WGS (53) dengan WAT (40), yang sama-sama dari Banjar Dukuh, Desa Bunutin, Bangli. Mereka yang masih dalam satu keluarga sempat terlibat perkelahian pada Kamis (20/4/2023) sekitar pukul 12.30 Wita di rumah WGS.
Kala itu, berawal WGS sedang membersihkan bongkahan balai dangin bersama anaknya. WGS merasa kesal sebab WAT sama sekali tidak membantunya membersihkan bongkahan tersebut. Lalu WGS memukul seng yang mengakibatkan WAT mendatanginya dan bertanya maksudnya memukul seng tersebut dengan nada tinggi. Singkatnya terjadilah perkelahian antara keduanya, sehingga mereka sama-sama mengalami luka-luka. (128)