
Denpasar, DenPost
Warga Inggris, Stephen Michael Jamnitzky (39), yang menganiaya anggota Polsek Kuta, Adi Waluyo, akhirnya diadili di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (11/5/2023). Akibat ulahnya, Stephen dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
Saat membacakan dakwaan dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung Putu Deneil Pradipta Intaran menyatakan Stephen terbukti menganiaya Adhi Waluyo. Kejadiannya berawal saat terdakwa tak mau membayar tagihan makanan dan minuman di The Pad Bene di Jalan Benesari, Kelurahan Legian, Kuta, Badung. Stephen akhirnya diamankan oleh anggota Polsek Kuta. “Di Kantor Polsek Kuta, terdakwa masih dalam keadaan pengaruh alkohol. Dia lalu berteriak-teriak minta untuk dipulangkan. Selanjutnya dia dibawa ke ruang penyidik reskrim dan diminta duduk dengan tenang,” tegas JPU.
Setelah itu Stephen berdiri di pintu ruangan dan berteriak-teriak supaya dipulangkan. Lantaran situasi tidak kondusif, Stephen terpaksa dimasukkan ke sel oleh Adhi Waluyo. Personel Polsek Kuta ini kemudian membuka pintu untuk berbicara dengan Stephen. Saat itulah Stephen menyerang dengan menyundul wajah Adhi Waluyo. Pria asal Inggris itu kembali menyerang dengan memukul wajah Adhi Waluyo beberapa kali dan menendang wajah korban hingga tak sadarkan diri. “Akibatnya korban mengalami luka-luka memar di bagian wajah, pendarahan di bagian bola mata, serta gigi patah,” imbuh JPU, dalam persidangan.
Akibat perbuatannya, Stephen kemudian didakwa JPU dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. Sidang selanjutnya dilaksanakan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (yan)