Kuta, DENPOST.id
Pembongkaran tembok panyengker terkait penataan Pantai Samigita mulai dilakukan Pemkab Badung. Seperti yang terpantau Sabtu (13/5/2023). Beberapa pekerja tampak melakukan pembongkaran tembok yang berlokasi di Pantai Kuta.
Mengutip informasi yang tertuang pada papan proyek, kontrak terhadap pekerjaan tersebut telah dilakukan pada 3 Mei 2023 lalu. Pekerjaan akan dilaksanakan selama 120 hari kalender, dengan nilai kontrak Rp 26.883.858.745. Sedangkan kontraktor pelaksananya adalah Bali Perkasa KSO, dengan Konsultan Pengawas CV. Bina Bwana Wisesa dan Konsultan Perencana PT. Tata Racana Hijau.
Dimintai konfirmasi akan hal ini, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung, IB Surya Suamba, menuturkan, pekerjaan tersebut sesungguhnya sudah dimulai sejak Senin (8/5/2023) lalu. Hal ini kata dia sesuai dengan tanggal Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
Setelah dilakukan pembongkaran tembok eksisting seperti yang saat ini sedang dilakukan, nantinya akan dilanjutkan dengan pemasangan tembok baru bermaterial bata stik merah.
“Semua tembok eksisting akan dibongkar terlebih dahulu. Setelah itu baru kemudian dilakukan pemasangan. Biar bisa cepat prosesnya,” katanya.
Selama pengerjaan ini tidak ada penutupan Pantai Kuta bagi pengunjung.
Meski begitu, dia berharap agar pengunjung tetap memperhatikan papan-papan imbauan yang terpasang di sekitar lokasi proyek. (113)