Gianyar, DENPOST.id
Sebanyak 187 orang penduduk pendatang (duktang) diciduk tim gabungan dalam operasi berlangsung selama 3 hari berturut -turut. Duktang ini diciduk tim gabungan karena melanggar Permendagri No. 26 tahun 2020 tentang Penyenggaraan Ketertiban, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat dan Perda No. 15 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Ratusan duktang yang terjaring diarahkan untuk mengurus surat ke kantor desa tempat mereka tinggal. Hal ini disampaikan Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Gianyar, I Made Watha, Minggu (14/5/2023).
Dikatakan Watha, tim gabungan yang melakukan penertiban, yakni Pol PP Provinsi Bali, Satpol PP Kabupaten Gianyar, Dinas Dukcapil, unsur TNI, Polri, staf Camat Blahbatauh, pemdes, anggota linmas dan pecalang masing-masing wilayah. (116)