Berdalih Bisa Mengobati, Seorang Jro Cabuli Anak di Bawah Umur

picsart 23 05 14 19 23 25 081
DIAMANKAN - Pelaku pencabulan, saat diamankan di Polres Buleleng.

Singaraja, DENPOST.id

Berawal korban Ni Komang MA (18) yang mengalami sakit non medis suka dengan laki-laki dan selalu membantah omongan orang tua dibawa berobat kepada pelaku I Ketut Tarsa (60) alias Pak Jro yang beralamat di Banjar Dinas Selonding, Desa Les, Kecamatan Tejakula, Buleleng. Pelaku berdalih mampu melakukan pengobatan non medis.

Setelah pelaku menangani pengobatan korban secara non medis, terjadi hubungan rasa persaudaran antara pelaku dengan pihak keluarga korban. Hal inipun membuat pelaku sering berkunjung ke rumah korban yang beralamat di salah satu desa yang ada di Kecamatan Kintamani, Bangli.

Tujuan pelaku menemui korban untuk bisa melakukan pengobatan dengan cara menuntun korban melakukan meditasi yang tempatnya tidak jauh dari rumah korban. Dalam pelaksanaan meditasi tidak boleh orang lain yang ikut menemaninya sesuai dengan “petunjuk” yang diterima pelaku alias hanya berdua saja antara pelaku dan korban.

Pada saat korban “curhat” tentang kesehariannya dan juga tentang pacarnya pada pelaku sekira Desember 2022, di rumah korban yang saat itu umurnya kurang dari 18 tahun, saat sedang melaksanakan meditasi, kemudian pelaku memegang alat vital korban dengan dalih untuk pengobatan. Saat itulah kemudian korban disetubuhi pelaku.

Baca juga :  BIN Daerah Bali Gelar Vaksinasi Massal

Perbuatan persetubuhan tersebut, dilakukan sebanyak 4 kali di tempat yang sama dengan waktu yang berbeda masih pada Desember 2022. Untuk memudahkan pelaku menemui korban atas persetujuan pihak keluarga, korban kemudian ditempatkan di salah satu panti asuhan yang ada di wilayah Buleleng, dan sepengetahuan pihak yayasan pelaku adalah ayah angkat dari korban.

“Pelaku sering menjemput korban yang didahului dengan permintaan ijin dari panti dengan berbagai alasan. Waktu itu sekitar Februari 2023, saat umur korban masih kurang dari 18 tahun,” jelas Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya, SH., saat release, Sabtu (13/5/2023), di Mapolres Buleleng.

Korban dijemput pelaku dan diajak ke kamar kos milik kakak korban di Jalan Pulau Timor Gang Beo, Kelurahan Banyunig, Buleleng, yang saat itu kamar kos dalam keadaan kosong karena kakak korban belum pulang dari sekolah. Saat itulah terduga pelaku kembali menyetubuhi korban sebanyak 1 kali.

Baca juga :  KPU Jembarana Tunggu Hingga Tengah Malam Pendaftaran Bacaleg

Selanjutnya pada Selasa (2/5/2023) pukul 10.30 Wita, kembali meminta ijin kepada pihak panti untuk mengajak korban keluar dengan alasan menjenguk keluarga yang sakit di RSUD Buleleng. Dan setelah dari rumah sakit, korban diajak pelaku kembali ke kos yang ditempati kakak korban dan ditempat tersebutlah korban kembali disetubuhi pelaku sebanyak satu kali.

Korban sempat menolak setiap ajakan persetubuhan yang dilakukan pelaku, karena pelaku mengancam dengan perkataan, “Kalau tidak mau keluarga kamu akan hancur”. Karena korban merasa takut, akhirnya korban tidak berani menolak perbuatan pelaku.

“Semua peristiwa yang dialami korban kemudian diceritakannya kepada pihak panti, kemudian pihak panti mengantar korban untuk melaporkannya kepada Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng untuk mendapatkan tindakan hukum lebih lanjut,” imbuhnya.

Baca juga :  Nikmatnya Jadi Agen BRILink, Usaha Haji Rinaldi Berkembang dan Ekonomi Terangkat

Laporan korban diterima langsung Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi, S.I.K., M.H., dan bersama-sama dengan Kanit IV (PPA) IPDA I Ketut Yulio Saputra, S.Tr.K., langsung merespon laporan korban dengan melakukan permintaan keterangan korban dan saksi fakta lainnya, serta permintaan visum ke RSUD Buleleng.

“Berdasarkan hasil penyidikan telah ditemukan bukti yang cukup, kemudian terhadap terduga pelaku pada, Senin 8 Mei 2023, ditangkap saat berada di rumahnya di Banjar Dinas Selonding, Desa Les, Kecamatan Tejakula, Buleleng. Dan sejak 9 Mei 2023, pelaku diamankan di Rutan Polres Buleleng untuk 20 hari ke depan,” tegasnya.

Terhadap pelaku, disangka telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun. (118)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini