
Kreneng, DENPOST.id
Praktik aborsi kembali dilakukan Ketut Arik Wiantara usai keluar dari penjara. Dia membuka praktik ilegal di Jalan Padang Luwih, Dalung, Kuta Utara, Badung. Berdasarkan hasil penyelidikan di lokasi, aparat kepolisian menemukan bukti mencengangkan yakni berupa daftar pasien yang diduga melakukan aborsi yakni mencapai 1.338 orang. Daftar tersebut tercatat sejak April 2020. Namun, kepada polisi tersangka Arik mengaku hanya melakukan aborsi sebanyak 20 calon bayi.
Wadir Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra, Senin (15/5/2023) mengungkapkan, saat diperiksa tersangka beralasan bersedia melakukan aborsi karena kasihan kepada para pasien yang rata-rata masih pelajar. “Kalau tersangka ngakunya selama dua tahun itu dia tangani 20 pasien, tapi dari buku rekap ada seribu lebih. Sekarang kami dalami seribu ini apakah jumlah pasiennya sejak 2006 atau yang 2020 saja. Pasiennya variatif, adak siswi SMA, mahasiswi, ada yang hamil karena korban pemerkosaan, ada juga suami-istri yang kebobolan, sehingga perlu menggugurkan,” papar Dian Candra.
Diungkapkan pula, tersangka merupakan dokter gigi dan tak terdaftar di Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Tempat praktik tersangka, menurut Dian Candra, dikenal oleh orang-orang dari mulut ke mulut. Sebab dia telah melakoni perbuatannya sejak 2006 silam. “Kalangan remaja yakni siswi SMA dan mahasiswi paling banyak yang ditangani tersangka,” imbuhnya.
Lebih lanjut dijelaskan, saat menangani pasiennya, tersangka mengawali dengan melakukan konsultasi serta mengecek kesehatan pasiennya. Kemudian dia akan mempertimbangkan apakah bisa diaborsi atau tidak. “Tersangka berani mengambil tindakan kepada pasien yang usia kandungannya tidak lebih dari empat minggu. Dia pernah memiliki pengalaman pada 2009, ada pasien dengan kandungan besar yang tewas setelah dilakukan aborsi,” beber Candra.
Kandungan yang digugurkan tersangka belum sampai berbentuk janin, hanya berupa gumpalan darah. Calon-calon bayi yang masih berbentuk gumpalan darah itu kemudian dibuang ke toiletnya.
Saat ini, kepolisian juga tengah mendalami siapa pemasok alat-alat dan obat-obatan untuk aborsi kepada Arik. Pihaknya pun memeriksa empat orang saksi dalam kasus ini, yang terdiri dari pasien dan seorang pembantu di tempat Arik. “Pembantu tersebut statusnya masih saksi karena hanya tukang bersih-bersih, bukan membantu aborsi,” tandasnya. (124)