Pendaftaran Bacaleg Ditutup, Dua Parpol Batal Daftar

ketua kpu
Ketua KPU Bangli, Putu Gede Pertama Pujawan

Bangli, DENPOST.id

KPU RI secara resmi telah menutup masa pendaftaran bakal calon anggota legislatif (baceg). Begitu pun dengan di KPU Bangli. Selanjutnya, tahapan beralih pada verifikasi administrasi hingga 23 Mei 2023. Sementara itu, dari 18 parpol peserta pemilu 2024, dua parpol yakni Partai Buruh dan PKS batal mendaftarkan bacalegnya ke KPU Bangli.
“Kami sudah menerima pendaftaran dari 16 parpol terakhir sampai Minggu (14/5/2023). Prosesnya kami tuntaskan sampai Senin (15/5/2023) pukul 04.00,” ungkap Ketua KPU Bangli, Putu Gede Pertama Pujawan, Senin siang.

Pujawan mengungkapkan, awalnya secara lisan pihak PKS dan Partai Buruh mengaku akan mendaftar. Namun, setelah ditunggu hingga tengah malam, kedua parpol tersebut tak kunjung datang. Sebagaimana informasi yang diterima, pada PKS ada kendala pada dokumen. “Yang PKS, dokumennya kurang. Dari DPP-nya memang diperintah untuk daftar, tapi setelah dicek berkasnya tak memenuhi syarat. Ada perwakilannya datang tapi untuk menyampaikan pembatalan daftar. Sedangkan yang Partai Buruh, memang tidak ada konfirmasi pada kami kenapa tidak jadi datang untuk daftar,” beber Pujawan.

Baca juga :  Begini Kondisi Plafon Perpustakaan SDN 3 Bebalang

Kini pihaknya mulai melakukan verifikasi administrasi mengenai persyaratan para bacaleg yang didaftarkan. Di mana ada dua kategori yang digunakan dalam tahapan verifikasi administrasi bacaleg. Yaitu, kebenaran dokumen persyaratan dan juga keabsahan dokumen persyaratan.
Bagi bacaleg yang nantinya dinyatakan belum memenuhi syarat, akan diberikan kesempatan memperbaiki pada masa perbaikan.

“Pada masa verifikasi atau penelitian dokumen administrasi itu, akan dicek apakah dokumennya sudah benar dan sah atau belum. Sekiranya masih ada dokumen yang belum benar dan belum sah nanti ada kesempatan bagi partai politik untuk melakukan perbaikan pada masa perbaikan,” imbuhnya.

Baca juga :  Lagi, Empat Warga Serokadan Positif Corona

Kemudian, pihaknya akan mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) pada 29-23 Agustus. Termasuk pula melakukan penjaringan masukan dari masyarakat terhadap para DCS tersebut. Nanti, pada tanggal 19 Agustus selama 5 hari sampai dengan tanggal 23 Agustus 2023, KPU akan mengumumkan DCS daftar calon sementara. Mulai tanggal 19 Agustus sampai dengan tanggal 28 Agustus 2023, KPU RI juga memberikan kesempatan kepada masyarakat menyampaikan masukan dan tanggapannya terhadap DCS yang KPU umumkan. Pada tahap ini pula, parpol bisa mengganti kader/bacalegnya, jika bacaleg yang didaftarkan sebelumnya tidak lolos verifikasi. “Mengganti bisa, namun tidak bisa melakukan penambahan bacaleg,” tegasnya. (128)

Baca juga :  Warga Bangbang Kepergok Nyabu di Kandang Sapi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini