Datangi Gedung Dewan, Warga Minta Kejelasan Tanah di Yeh Sumbul

yeh sumbul
MEDIASI - Belasan warga Yeh Sumbul mendatangi Gedung DPRD Jembrana dan meminta untuk dimediasi terkait sengketa tanah.

Negara, DENPOST.id

Belasan warga Yeh Sumbul, Senin (15/5/2023) siang mendatangi gedung DPRD Jembrana.
Kedatangan warga yang pernah mengajukan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Yeh Sumbul tahun 2018 lalu itu untuk meminta mediasi terkait tanah yang dimohonkan yang disebut Tanah Negara.
“Sejatinya itu merupakan tanah hak milik dengan bukti-bukti yang dimiliki seperti pipil. Itu bukan tanah negara seperti apa yang dikatakan Ketua Komisi 1 DPRD Jembrana sebelumnya sesuai dengan pernyataan BPN,” kata Budiartawan, kuasa kuasa hukum 40 KK yang mengklaim pemilik tanah.

Menurut Budiartawan, pihaknya sudah sempat mendatangi BPN Jembrana dan bahkan jika ada bukti kuat kepemilikan lahan diminta untuk mengurus sertifikatnya. “Bahkan tadi kami diberikan formulir oleh BPN,” jelasnya.

Baca juga :  Jukung Terbalik, Dua Nelayan Pengambengan Selamat

Budiartawan mengatakan, permasalahan yang dialami warga bermula dari 40 warga yang sudah pernah mengajukan PTSL tahun 2018 lalu dan disetujui oleh Kementerian Agraria dengan keluar surat peta bidang. Tetapi warga tidak setuju, karena berubah, pengajuan mereka ternyata menjadi hanya satu nama saja.
“Karena dari 40 orang jadi satu nama, warga menolak dan menunda pengajuan. Kemudian kembali memproses, tiba-tiba kepala desa mengklaim bahwa tanah itu semuanya (sekitar 3-4 hektar) merupakan tanah negara,” katanya.

Kemudian warga mengecek ke biro aset dan provinsi, tidak ada tercatat tanah tersebut TN. Tahun 2020, rekomendasi Bupati dan DPRD agar diproses sesuai ketentuan yang berlaku. “Selanjutnya tahun 2022 warga kembali mengajukan, namun mereka ditolak kepala desa karena alasan TN. Tetapi tidak ada bukti riil bahwa tanah tersebut TN,” terang Budiartawan.

Baca juga :  Cabuli Bocah, Seorang Kakek Nyaris Dikeroyok

Dikatakan pula, dari beberapa dari tanah di sana, sudah ada sertifikat hak milik. Karena itu warga menginginkan mendapatkan solusi dan akan dimediasi antara kepala desa, warga, BPN dan DPRD Jembrana. “Sekarang ada 3 hektar tanah sengketa dan 40 KK warga menuntut keadilan,” pungkasnya.

Sementara Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, menyatakan siap untuk memediasi warga dengan kepala desa dan pihak BPN. “Selama ini warga tidak ada meminta kami untuk memediasi. Karena itu silahkan mengajukan surat agar kami bisa jadikan acuan untuk mediasi. Terkait pernyataan Ketua Komisi 1 DPRD itu juga benar karena berdasarkan keterangan pihak BPN,” ucapnya. (120)

Baca juga :  Pandemi, Perayaan Malam Tahun Baru Ditiadakan 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini