
Padangsambian, DENPOST.id
Motif pembantaian yang dilakukan dua warga India, Gurmej Singh (21) dan Ajaypal Singh (21) terhadap korban Fitran Robby Firdaus (39) terkuak. Tak hanya perampokan, alasan kedua pria kelahiran Tansil Ajnalia Amritsar, India itu karena sakit hati serta tersinggung diejek dengan kata-kata kasar oleh korban.
Kapolresta Denpasar, Kombes Bambang Yugo Pamungkas, mengatakan, awalnya mereka sedang main kartu gaplek di ruangan tamu kontrakan di Jalan Tukad Bilok Gang Banteng No 3, Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Sabtu (13/5/2023) sekitar pukul 10.30. “Kedua tersangka awalnya kenal dengan korban Rajesh Sheen (21) di Kuta, pada Rabu 10 Mei 2023. Korban Rajesh mengajak kedua tersangka ke kontrakannya karena mereka tidak bisa menyewa hotel (kekurangan uang). Di kontrakan, Rajesh tinggal bersama Fitran Robby Firdaus asal Jakarta,” terangnya, Selasa (16/5/2023).
Awalnya, Gurmej yang bekerja sebagai tukang kayu dan Ajaypal masih berstatus pelajar itu tinggal seperti biasa tanpa menunjukkan sikap aneh. Karena sama-sama berasal dari India, kedua tersangka dan Rajesh cepat akrab.
Hingga akhirnya kedua tersangka dan kedua korban main kartu gaplek bersama. Karena kedua tersangka kalah, kemudian Rajesh dan Fitran Robby Firdaus mengejek atau menghina dengan kata-kata “Mother Fucker”. “Kedua tersangka marah kemudian salah satu dari mereka mengambil gagang cangkul sepanjang satu meter dipakai memukul kepala Fitran Robby Firdaus. Tak hanya itu, tersangka juga memukul Rajesh,” beber Bambang.
Akibat peristiwa itu, Fitran Robby Firdaus tewas dengan luka robek di kepala belakang dan atas. Sementara, Rajesh mengalami luka luka robek di dahi, dada dan jemari tengah. “Setelah mereka terluka, salah satu tersangka mengambil uang, kartu dan HP kedua korban. Tersangka pergi dari TKP lantas memesan tiket pesawat menuju Singapura,” imbuh Bambang.
Lebih lanjut dikatakan Bambang, peristiwa berdarah itu diketahui oleh salah seorang teman Rajesh asal India yang berkunjung ke TKP sekitar pukul 12.30. Dia melihat Rajesh dalam keadaan terluka dan Fitran Robby Firdaus terkapar bersimbah darah. “Saksi lantas meminta bantuan warga dan memanggil ambulans BPBD Kota Denpasar,” imbuhnya.
Kemudian peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Denpasar Selatan dan Polresta Denpasar. Selanjutnya, tim opsnal berkoordinasi dengan Polres Bandara Ngurah Rai. “Sekitar pukul 18.00, kedua tersangka diamankan di terminal keberangkatan internasional. Kedua tersangka disangkakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan Pasal 351 Ayat (2) tentang tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan mati dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya. (124)