
Dalung, DENPOST.id
Praktik aborsi ilegal yang dijalankan tersangka Ketut Arik Wiantara (53) tidak terendus oleh tetangga atau masyarakat sekitar. Para warga yang tinggal di Jalan Padang Luwih, Gang Bajangan, Banjar Celuk, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung mengira lokasi praktik itu tempat tinggal biasa.
Selain tidak ada plang tanda dokter praktik, bentuk bangunan juga layaknya rumah tinggal warga Bali pada umumnya. Warga baru mengetahui jika lokasi itu merupakan tempat praktik aborsi ilegal setelah terpasang garis polisi. “Penghuni rumah tidak tinggal di sini, dia juga jarang pernah bergaul dengan warga sekitar. Penghuninya datang saat sore. Dan, kerap ada orang-orang yang datang ke sini. Kami kira mereka tamu pemilik rumah,” kata salah seorang warga, Suryani, Selasa (16/5/2023).
Sementara menurut informasi, polisi masih terus mendalami jumlah pasien yang melakukan aborsi ke tempat praktik tersangka. “Catatan yang ditemukan di TKP berjumlah 1.338. Tapi pengakuan tersangka 20 orang. Kalau dilihat dari catatan itu, ya selama dia buka praktik yakni dari 2020. Ini yang masih didalami,” beber sumber polisi.
Selain itu, polisi juga masih mendalami adanya keterlibatan tersangka lainnya. Termasuk orang yang dipekerjakan tersangka di TKP. “Masih didalami. Peran dan aktivitas mereka di TKP,” ungkap sumber tadi. (124)