Dua Penyelundup Ditahan, Belasan Penyu Hijau Dilepas

picsart 23 05 18 16 54 10 713
LEPAS PENYU - Delapan belas penyu hijau yang diamankan Polres Jembrana, saat dilepas di perairan Kawasan TNBB, Teluk Banyuwedang, Kabupaten Buleleng, Kamis (18/5/2023).

Negara, DENPOST.id

Delapan belas penyu hijau yang diamankan Polres Jembrana, akhirnya dilepas, Kamis (18/5/2023), di perairan Kawasan TNBB, Teluk Banyuwedang, Kebupaten Buleleng. Penyu-penyu itu, sebelumnya berhasil diamankan jajaran Polres Jembrana dari pelaku penyelundupan di Jalan Mayor Sugianyar, Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana, Senin (15/5/2023).

Dua orang tersangka dalam kasus ini ditahan, yakni SK (23) dari Kelurahan Loloan Barat, Kecamatan Negara, dan MT (50) dari Desa Banyubiru, Kecamatan Negara yang juga buronan Polda Bali, dalam kasus penyu hijau.

Baca juga :  Jalan ke Badingkayu Tertutup Tanah Longsor

Kapolres Jembrana, AKBP Dewa Gde Juliana mengatakan kedua tersangka dijerat pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 huruf a UURI no 5 tahun 1990 yo pasal 55 KUHP tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp100 juta.

Pascadiamankan Polres Jembrana, belasan penyu hijau itu, dirawat sementara di tempat penangkaran Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, guna menjaga kesehatan penyu untuk kemudian dilepas kehabitat asal.

Baca juga :  Tokoh Jimbaran Usulkan Bangun Gedung Baru SMA dan SMK

Turut melepas, Bupati Jembrana, I Nengah Tamba dan Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana, kepala OPD Kabupaten Jembrana, Kajari Jembrana yang diwakili Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Ni Wayan Mearthi, BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Bali, KPH Bali Barat, masyarakat umum.

Kegiatan itu juga disaksikan beberapa wisatawan asing dan berbagai LSM pecinta lingkungan. Pelepasan itu sekaligus sebagai ajakan dan mengkampanyekan gerakan melindungi satwa langka.

Usai melepas penyu, Bupati Tamba mengucapkan terimakasih atas pengawasan Kapolres Jembrana berserta jajarannya, sehingga upaya untuk penyelundupan delapan belas penyu tersebut bisa dibatalkan.

Baca juga :  Landasan Terminal Gilimanuk Hancur dan Memprihatinkan

Sementara Kepala Balai KSDA Provinsi Bali, R. Agus Budi Santosa mengapresiasi Kapolres Jembrana beserta jajarannya. Bahwa ini merupakan kesekian kalinya pihak dari kepolisian membantunya untuk pengungkapan kasus TSL (Temuan Satwa Liar).

“Ada 18 ekor penyu ini kita lepaskan semua atas ijin dari penyidik. Untuk satwa semuanya dari jenis yang sama penyu hijau, 1 jantan dan 17 betina,” ujarnya. (120)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini