Kasus Kekerasan Seksual Gadis Disabilitas Mulai Disidangkan

picsart 23 05 18 18 46 37 235
SIDANG - Sidang dakwaan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dengan korban penyandang disabilitas.

Negara, DenPost

Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur/kekerasan seksual terhadap seorang gadis usia 16 tahun yang mengalami disabilitas dan termasuk anak yatim dari Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, mulai disidangkan, Rabu (17/5/2023), di PN Negara.

Jaksa penuntut umum menyidangkan perkara perlindungan anak atau tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di Melaya, yang dilakukan IPN (59) dan GP (57) kepada seorang gadis usia 16 tahun yang menderita disabilitas.

Kepala Seksi Inteligen yang juga Humas Kejaksaan Negeri Jembrana, Fajar Said, Kamis (18/5/2023), membenarkan kasus terhadap anak di bawah umur ini sudah disidangkan.
Dikatakan dia, terdakwa IPN alternatif pertama diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Alternatif kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 huruf c jo Pasal 4 ayat (2) huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf g UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara terdakwa IGP alternatif pertama perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 menjadi Undang-undang tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Alternatif kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 286 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca juga :  Bertambah, Pasien Covid-19 Meninggal di Jembrana

Sidang selanjutnya diagendakan pemeriksaan saksi-saksi.

Diberitakan sebelumnya, seorang gadis manis yang baru menginjak remaja (16 tahun), sehari-hari tinggal bersama neneknya dan adiknya di ujung desa di Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, diperkosa dua lelaki bejat yang juga tetangganya sendiri.

Pihak keluarga mengharapkan agar pelaku ditindak tegas dan dihukum berat. Apalagi salah satu terdakwa merupakan residivis persetubuhan terhadap anak di bawah umur. (120)

Baca juga :  OC, Truk Colt Terguling di Sumbersari

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini