
Gianyar, DENPOST.id
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Gianyar melakukan penguatan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) kepada pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Kabupaten Gianyar.
Kegiatan berlangsung di ruang rapat Dinas Pertanian Kabupaten Gianyar, Jumat (29/5/2023).
Penguatan KIP langsung diberikan Komisioner Komisi Informasi Provinsi Bali Bidang Sosialisasi, I Wayan Darma.
Dia mengatakan, dalam keterbukaan informasi, ada informasi yang dikecualikan yang menyangkut rahasia negara, rahasia bisnis, ataupun rahasia pribadi. “Dalam era keterbukaan sekarang ini, tidak semua informasi dapat disebarluaskan. Ada beberapa informasi yang dikecualikan seperti rahasia negara, perusahaan dan pribadi. Contoh yang pribadi misalnya dalam perkara pelik nama jaksa atau hakim yang akan memutus suatu perkara harus dirahasiakan, begitupula dengan korban anak di bawah umur harus dirahasiakan atau informasi lain terkait nama ibu kandung atau NIK yang harus dirahasiakan,” katanya.
Dijelaskannya, informasi yang dikecualikan di antaranya karena dapat berdampak pada menghambat proses penegakan hukum, mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat.
Namun dalam membuat daftar informasi yang dikecualikan, Wayan Darma menekankan perlu dilakukan uji konsekuensi di mana terdapat di dalamnya verifikasi dokumen/informasi, membuat analisa dan pertimbangan.
Darma juga menjelaskan, dalam membuat daftar informasi yang dikecualikan tidak boleh asal-asalan. Harus dilakukan uji konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 UU KIP, di mana pejabat pengelola informasi dan dokumentasi wajib melakukan pengujian tentang konsekuensi dengan seksama dan penuh ketelitian.
Dikatakan tahapan pengujian konsekuensi yaitu dengan menyebutkan secara jelas dan tepat nama informasi publik, mencantumkan dasar undang-undang, mencantumkan konsekuensi serta mencantumkan jangka waktu. Tahapan tersebut akan disusun dalam lembar pengujian konsekuensi dan kemudian ditetapkan dalam bentuk penetapan PPID tentang pengujian konsekuensi.
“Ini penting tentang jangka waktu, misalnya Silpa tidak bisa dibuka ke publik sebelum dilakukan audit dan akan bisa disebarkan sebagai informasi setelah melalui audit,” tegasnya.
Selain menjelaskan tentang daftar informasi yang dikecualikan, Darma juga memaparkan tentang informasi publik yang perlu diinformasikan setiap saat. Seperti informasi tentang peraturan keputusan dan kebijakan badan publik, informasi tentang organisasi administrasi kepegawaian dan keuangan, surat-surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya.
“Ada pula informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta, seperti informasi bencana alam, informasi keadaan bencana non-alam, bencana sosial, atau informasi tentang jenis persebaran dan daerah yang menjadi sumber penyakit yang berpotensi menular, serta informasi tentang racun pada bahan makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat dan informasi tentang rencana gangguan terhadap utilitas publik,” paparnya.
Kabid Informasi Komunikasi Publik Ni Luh Made Astiti, mengungkapkan, Dinas Kominfo selaku instansi yang menangani PPID di tingkat kabupaten, telah mengambil langkah awal dengan meminta kepada OPD yang ada di lingkungan Pemkab Gianyar untuk membuat draft daftar informasi yang dikecualikan.
“Setelah kegiatan ini, kami berharap kita bersama-sama memahami bagaimana menyusun daftar informasi yang dikecualikan, sehingga ketika nanti ada permohonan informasi dari masyarakat, ada landasan hukumnya jika kita menolak memberikan informasi yang dimohonkan,” ujarnya.
Dia berharap para pejabat pengelola informasi publik dapat memahami mengapa harus menyusun Daftar Informasi Dikecualikan (DIK), atau apa urgensi dari DIK dan apa konsekuensinya jika tidak menyusun DIK.
(c/116)