“Overstay” Lebih dari 2 Bulan, WN Amerika Dideportasi

picsart 23 05 21 00 00 27 198
DEPORTASI - Imigrasi Ngurah Rai saat mendeportasi warga negara AS. DENPOST.id/ist

Jimbaran, DENPOST.id

Seorang Warga Negara Amerika Serikat (AS) berinisial JWH (26) dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada 17 Mei 2023. Tindakan ini diambil karena JWH telah tinggal di Indonesia melebihi masa izin tinggal yang diberikan (overstay) lebih dari 60 hari.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Sugito dalam rilisnya Sabtu (20/5/2023) menyampaikan, JWH diamankan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai dalam patroli keimigrasian.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh bidang Inteldakim, yang bersangkutan masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 29 Januari 2023 menggunakan Visa on Arrival (VOA). JWH memiliki izin tinggal yang berlaku sampai dengan 27 Februari 2023.

Baca juga :  Pekerja Wisata Bahari Sebut Dampak Ekonomi Covid-19 Lebih Parah dari Bom Bali

Dalam pemeriksaan, JWH mengaku kehabisan uang untuk berlibur dan ketika tiba saatnya memperpanjang izin tinggal, rekening yang bersangkutan dibekukan dan tidak ada saldo yang bisa digunakan. Untuk keseharian JWH meminta bantuan temannya untuk tempat tinggal dan makanan.
“Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh JWH kami kenakan pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan nama yang bersangkutan dicantumkan dalam daftar penangkalan,” terang Sugito.

Dikatakan pula, untuk tiket penerbangan ditanggung oleh JWH. (113)

Baca juga :  Membaik, Kondisi Warga Denmark yang Dirujuk ke RSD Mangusada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini