Negara, DENPOST.id
Dua ekor buaya muara diamankan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, Sabtu (20/5/2023) malam, di Desa Gumbrih, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana. Dua ekor buaya tersebut, jenis crocodilus porosus.
Kedua buaya muara ini sebelumnya dipelihara oleh warga sejak kecil hingga berusia sekitar delapan tahun sebelum akhirnya diserahkan kepada BKSDA karena ukurannya semakin besar.
Kepala Seksi I BKSDA Bali, Sumarsono, Minggu (21/5/2023), mengatakan kedua buaya yang diserahkan oleh warga telah dievakuasi dan dititipkan di lembaga konservasi yang memiliki kolam buaya di Tabanan. Pihaknya saat ini, sedang melakukan observasi dan pemeriksaan kesehatan sebelum nantinya melepasliarkan kembali ke habitat asli buaya di Papua.
Dikatakan dia, sebelumnya pihaknya menerima informasi mengenai penyerahan dua ekor buaya dilindungi yang dipelihara oleh warga di Gumbrih, Kecamatan Pekutatan, Jembrana. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa kedua buaya betina tersebut memiliki panjang masing-masing 1,8 meter dan 1,4 meter.
Menurut dia, warga memelihara buaya-buaya ini sejak kecil tanpa izin, namun saat buaya-buaya tersebut tumbuh besar, mereka kesulitan memberi makan dan akhirnya menyerahkan buaya itu, kepada BKSDA. (120)