
Gianyar, DENPOST.id
Anggota Polsek Blahbatuh berhasil menangkap pelaku pencurian 6 buah handphone (HP), Risman (29) alamat sementara Banjar Sema, Desa Melinggih, Payangan, Gianyar, dengan korban Ni Wayan Sekarini (49) alamat Banjar Semanpan, Desa Kemenuh, Sukawati, Gianyar.
Pelaku mencuri 6 buah HP merk iPhone dalam Kantor JNE di Jalan Dharma Giri Blahbatuh, Gianyar. Kerugian pun mencapai Rp54 juta.
Kapolsek Blahbatuh, Kompol I Made Tama, Minggu (22/5/2023), mengatakan awalnya polisi menerima laporan korban Ni Wayan Sekarini. Dalam laporan pada, Senin (15/5/2023) sekitar pukul 10.30 Wita, di Kantor JNE Express Cabang Gianyar, Jl. Raya Darma Giri, Banjar Getas Kangin, Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, telah diketahui terjadinya tindak pidana pencurian terhadap paket barang milik customer PT. JNE Express berupa 6 unit i-Phone 11 Pro 256 GB.
Adapun peristiwa tersebut, diketahui karena adanya komplain dari Toko Good Ponsel kepada JNE Denpasar karena paket kirimannya ada barang yang kurang berupa 6 unit i-Phone 11 Pro 256 GB. Pihak JNE Denpasar meneruskan pengaduan/komplain customer tersebut, kepada Kantor JNE Cabang Gianyar.
Selanjutnya JNE Cabang Gianyar melakukan penelusuran paket kiriman dan melakukan pengecekan CCTV (kamera pengawas). Terlihat dalam rekaman CCTV pada, Rabu (12/5/2023) pukul 04.00 Wita, ada seseorang yang tidak diketahui identitasnya masuk ke Kantor JNE Cabang Gianyar, dengan cara membongkar/ merusak dinding belakang kantor yang terbuat dari bahan triplek. Kemudian pelaku masuk ke dalam area sortir, lalu menuju transit keranjang kurir atas nama I Wayan Juliana dan mengambil sebuah paket barang.
Selanjutnya pelaku membawa paket barang tersebut, menuju gudang belakang kamar mandi dan beberapa saat kemudian pelaku keluar dari gudang belakang, serta masih dalam keadaan membawa paket barang tersebut, lalu kembali menuju transit keranjang kurir I Wayan Juliana.
Dengan adanya peristiwa tersebut, Kantor JNE Cabang Gianyar mengalami kerugian Rp 54 juta. Sekarini selaku kepala kantor dan penanggungjawab paket barang diterima Kantor JNE Cabang Gianyar, melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Blahbatuh.
Menerima laporan itu, Kapolsek Blahbatuh, Kompol I Made Tama memerintahkan tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Blahbatuh dipimpin Kanit Reskrim Iptu Ngakan Erawan dan Panit 1 Opsnal Ipda I Made Julia Hendra melakukan penyelidikan dengan melakukan olah TKP, minta keterangan saksi-saksi, serta mencari petunjuk yang ada di TKP.
Berdasarkan dari hasil olah TKP, hasil keterangan saksi-saksi dan petunjuk yang ditemukan di TKP kemudian dianalisa dan di dapatkan hasil tentang keberadaan dan ciri-ciri pelaku. Kemudian tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Blahbatuh melakukan penyelidikan ke alamat terduga pelaku yang berada di Banjar Sema, Desa Melinggih, Payangan. Pelaku berhasil diamankan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatan telah mengambil barang berupa 6 buah HP i-Phone dari dalam Kantor JNE di Jalan Dharma Giri Blahbatuh, Gianyar.
Pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Blahbatuh guna proses penyidikan lebih lanjut. “Modus operandi bahwa pelaku masuk ke dalam Kantor JNE di Jalan Dharma Giri Blahbatuh, dengan cara merusak/menjebol dinding triplek bagian belakang dari Kantor JNE,” kata Kapolsek Blahbatuh.
Kapolsek Blahbatuh menjelaskan 1 unit HP digunakannya sendiri dan sisanya 5 unit HP telah dijual melalui online. Atas perbuatannya, pria ini dijerat Pasal 363 ayat(1) ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (116)