Buronan Asal Kanada Digerebek di Vila Aman

buron
PASCADIGEREBEK - Buronan Interpol, Stephane Gagnon (tengah), asal Kanada, pascadigerebek di Vila Aman di Banjar Barawa, Canggu, Kuta Utara, Badung, Sabtu (20/5/2023). (DenPost.id/ist)

Kereneng, DenPost.id

Buronan Interpol, Stephane Gagnon, asal Kanada, digerebek di Vila Aman di Banjar Barawa, Canggu, Kuta Utara, Badung, Sabtu (20/5/2023). Pria berusia 52 tahun itu diduga terlibat kasus penipuan dana pensiun 335 orang di negaranya.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Satake Bayu Setianto, Minggu (21/5/2023), mengatakan penangkapan yang dilakukan aparat Unit I Subdit 4 Ditreskrimum Polda Bali itu berawal dari informasi polisi Kanada. “Kami kemudian menerima surat dari Kadiv Hubinter Mabes Polri pada 19 Mei 2023 yang memerintahkan agar kami menangkap tersangka (Gagnon),” tegasnya.

Baca juga :  Tim Analisis Covid-19 Bali Soroti Menurunnya Kesadaran Warga Denpasar Cegah Corona

Satake Bayu menambahkan Gagnon ditetapkan sebagai buronan polisi Kanada sejak 5 Agustus 2022. Dia diburu pemerintah Kanada karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan pemalsuan terhadap ratusan orang dengan kerugian ratusan juta rupiah. “Selanjutnya tersangka ditahan sementara di Bali selama 20 hari, terhitung mulai 20 Mei 2023 hingga 8 Juni 2023 sesuai Surat Perintah Penahanan Sementara Nomor:SP.Han/46/V/2023/Ditreskrimum tertanggal 20 Mei 2023,” ungkapnya.

Tersangka Gagnon tinggal di Bali dengan menggunakan visa kunjungan. Dia datang beberapa bulan sebelumnya. “Penangkapan tersangka juga dibantu Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Ngurah Rai. Kami juga menunggu permohonan ekstradisi dari pemerintah Kanada,” tandas Satake Bayu. (yan)

Baca juga :  12 ODGJ Rapid Test, Hasilnya Non-Reaktif

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini