Kasus LPD Yehembang Kauh Dilimpahkan ke JPU

kurupsi12
DILIMPAHKAN - Tersangka kasus dugaan korupsi di LPD Yehembang Kauh, Mendoyo, Jembrana, INP (baju tahanan, kiri), dilimpahkan dari Jaksa Penyidik Kejari Jembrana ke JPU, Senin (22/5/2023). (DenPost.id/ist)

Negara, DenPost.id

Tersangka INP dan barang bukti kasus dugaan korupsi di LPD Yehembang Kauh, Jembrana, Senin (22/5/2023), dilimpahkan dari Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana ke jaksa penuntut umum (JPU).

Kajari Jembrana Salomina Meyke Saliama melalui Kepala Seksi Intelijen Fajar Said  mengatakan JPU telah menahan tersangka INP selama 20  hari ke depan dari Senin kemarin hingga Sabtu (10/6) mendatang, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar untuk disidangkan.

JPU menahan tersangka INP berdasarkan alasan objektif  sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 21 Ayat (4) KUHAP dan alasan subjektif sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, lantaran JPU Kejari Jembrana khawatir terhadap tersangka INP bakal melarikan diri.

Untuk diketahui, Jaksa Penyidik Kejari Jembrana telah melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan tipikor mengenai pengelolaan dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Yehembang Kauh, Mendoyo, pada Oktober 2022.

Baca juga :  Gubernur Koster Dampingi Presiden Jokowi Tinjau ‘’Showcase Mangrove’’ Tahura Ngurah Rai

Tersangka INP, selaku Ketua LPD Yehembang, diduga menyalahgunakan pengelolaan keuangan LPD setempat periode 2016-2021. Awalnya pada Mei 2021 ada empat  warga melapor ke pengawas internal LPD Desa Adat Yehembang Kauh sehubungan dengan adanya nasabah yang tidak bisa menarik tabungan mereka, dengan alasan LPD tidak memiliki dana. Berdasarkan rapat desa adat (paruman) pada Mei 2021 diputuskanlah untuk mengaudit LPD Desa Adat Yehembang Kauh oleh LPLPD. Berdasarkan surat perihal potret laporan kinerja keuangan LPD Desa Adat Yehembang Kauh Nomor: 26/ LPLPD.J/VII/2021 tertanggal 6 Juli 2021 dan rekapitulasi audit LPD ini, akhirnya ditemukan selisih dan berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa Penyidik Kejari diperoleh fakta hukum bahwa tersangka INP diduga menggunakan uang kas LPD untuk kepentingan pribadi.

Baca juga :  Jembrana Perlu Pembenahan Basis Data

Berdasarkan hasil audit, jumlah kerugian keuangan negara/daerah akibat kasus di LPD  Desa Adat Yehembang tahun 2015-2021 ini senilai Rp903 juta. Akibat perbuatannya, tersangka INP disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1)  atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (wit)

Baca juga :  Bengkel Sastra Musikalisasi Puisi Digelar di Jembrana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini