
Sukasada, DenPost.id
Bendesa Adat, prajuru, dan krama (warga) Desa Adat Sukasada, Buleleng, menghaturkan terima kasih kepada Gubernur Bali Wayan Koster, karena berkat ketulusannya menghibahkan tanah Pemprov Bali seluas 35 are sebagai wujud nyata untuk menguatkan kedudukan, tugas, dan fungsi desa adat sesuai Perda Provinsi Bali No.4 Tahun 2019 tentang desa adat di Bali.
Hibah tanah ke Desa Adat Sukasada ini diserahkan langsung oleh Gubernur Koster didampingi Pj. Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana dan Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna, pada Minggu (21/5/2023) di Wantilan Pura Desa Sukasada. Acara ini juga disaksikan anggota DPRD Bali Dewa Nyoman Rai, anggota DPRD Buleleng, Sekda Buleleng Gede Suyasa, Kepala BPKAD Provinsi Bali I Dewa Tagel Wirasa, Kepala BPN Buleleng, dan tokoh masyarakat Buleleng, Nyoman Sutjidra.
Atas hibah tanah yang diperoleh Desa Adat Sukasada dari Gubernur Koster ini, menjadikan desa adat yang berada di Kecamatan Sukasada, Buleleng, ini mencatatkan diri untuk pertama kali dalam sejarah memiliki druwe atau aset di era kepemimpinan Gubernur Koster. Sebelumnya Desa Adat Sukasada tidak memiliki aset berupa tanah pelaba.
Gubernur Koster, yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini, menyampaikan bahwa sebelum aset tanah Pemprov Bali ini dihibahkan, Bendesa Adat, prajuru dan tokoh Desa Adat Sukasada beraudiensi ke Jayasabha setahun lalu dengan menyampaikan permohonan agar tanah Provinsi Bali di Sukasada seluas 35 are bisa dihibahkan menjadi aset Desa Adat Sukasada.
Atas permohonan itu, Gubernur Koster tidak bisa langsung memberikan keputusan. Namun dia terlebih dahulu: 1) harus melihat apakah lahan itu akan dipergunakan oleh Pemprov Bali untuk pengembangan infrastruktur perkantoran atau sarana prasarana pemerintahan? 2) Apakah juga lahan ini potensial untuk meningkatkan nilai ekonomi yang bisa menjadi sumber pendapatan asli daerah Pemprov Bali; dan 3) Kepentingan sosial kemasyarakatan. Karena itu, Gubernur Koster berdiskusi dengan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Bali dengan hasil, pertama: lahan ini tidak akan dipakai untuk membangun kantor dan unit layanan Pemprov Bali, Kedua: lahan ini juga tidak layak untuk membangun mall, karena lokasinya tidak strategis untuk mewujudkan pembangunan komersial. ‘’Atas hal itu, kami pertimbangkan lahan ini dihibahkan kepada desa adat,” tegas mantan anggota DPR RI tiga periode dari Fraksi PDI Perjuangan Provinsi Bali ini, disambut apresiasi tepuk tangan hadirin.
Bila lahan ini terus dibiarkan, tambah Gubernur Koster, maka akan tidak terkelola dengan baik dan tidak diberdayakan sebagai penghasil nilai ekonomi hingga nilai sosial yang memberikan dampak kebutuhan strategis bagi masyarakat. “Aset ini bisa saja diberikan dengan status pinjam atau sewa, namun saya kasihan kepada desa adat. Jadi karena itu, kami ikhlas dihibahkan ke desa adat,” jelas orang nomor satu di Pemprov Bali ini, disambut syukur oleh krama Desa Adat Sukasada.
Murdaning Jagat Bali asal Desa Sembiran, Buleleng, ini berpesan supaya aset tanah yang diterima dalam bentuk hibah betul–betul dimanfaatkan oleh Desa Adat Sukasada dan harus menjadi aset yang permanen milik desa adat, tidak boleh dijual atau tidak boleh dialih tangan, namun aset tanah ini harus selama – lamanya menjadi aset milik desa adat. ‘’Karena itu, saya meminta Kepala BPKAD Provinsi Bali bersama Kepala BPN Buleleng agar dalam sertifikat tanah dicantumkan poin tidak boleh beralih kepemilikan, tetapi harus selama–lamanya menjadi aset desa adat. Kalau nanti di tengah jalan ada penyimpangan, misalnya dijual, maka akan dituntut secara hukum dan mendapat hukuman niskala,” tegasnya.
Gubernur Koster meminta agar Desa Adat Sukasada agar memanfaatkan aset tanah ini untuk mengembangkan Baga Utsaha Padruwen Desa Adat (BUPDA) atau kepentingan adat, seni-budaya, pendidikan, kesehatan dan sebagainya secara optimal. “Mengapa kami menghibahkan kepada desa adat? Kalau itu terus–terusan menjadi milik provinsi, maka tidak akan berfungsi secara optimal. Kalau disewakan juga, uangnya sedikit. Diberdayakan secara ekonomi juga nilainya sangat kecil. Tetapi 35 are untuk desa adat, ini nilai sangat besar. Kata warga di Sukasada, tanah ini per are bernilai Rp300 juta. Kalau dihitung Rp300 juta dikali 35, maka nilai totalnya mencapai Rp10.500.000.000. Ini nilai yang sangat besar. Jadi tolong dimanfaatkan dengan baik,” tutup Gubernur Koster.
Bendesa Adat Sukasada Jro Putu Joni Sandiasa menyampaikan bahagia dan syukur kepada Gubernur Koster, karena dengan tulus menghibahkan tanah kepada Desa Adat Sukasada. Hari itu adalah hari yang bersejarah bagi Desa Adat Sukasada, mengingat selama ini desa setempat tidak mempunyai aset apa-apa atau tanah pelaba. “Selaku Bendesa Adat dan mewakili krama Desa Adat Sukasada, kami menghaturkan terima kasih kepada Gubernur Bali Bapak Wayan Koster yang memperhatikan keinginan desa adat. Kami mendoakan dan berharap agar kepemimpinan Bapak Wayan Koster terus berlanjut pada periode kedua sebagai Gubernur Bali, karena terbukti memberikan program yang nyata untuk masyarakat,” tegas Bendesa Adat Sukasada, yang disambut dukungan oleh krama desa adat dengan menyampaikan nada, ‘’Wayan Koster, Gubernur Bali dua periode. Merdeka!’’ (dwa)