
Negara, DENPOST.id
Jajaran Polsek Mendoyo, Kabupaten Jembrana mengamankan dua pelaku pencurian pompa di tambak undang yang merupakan program TNI AL milik PT Tri Wira Bahari, di Banjar Pasar, Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo. Selain dua pencuri, polisi juga mengamankan seorang penadah.
Para pelaku berhasil ditangkap usai kepergok petugas keamanan tambak udang pada Jumat (19/5/2023) lalu. Saat itu kedua pelaku tengah mencuri pompa.
Kapolsek Mendoyo, Kompol I Putu Suarmadi, Selasa (23/5/2023) mengatakan, dua pencuri tersebut yakni KAW alias Tu Geguk (31) dan GAN alias Deglug (49) keduanya berasal dari Banjar Pasar, Desa Yehembang. Sedangkan penadahnya yakni KS alias Tut Nama alias Beng (52) asal Banjar Yehbuah, Desa Penyaringan.
Dijelaskan Suarmadi, kedua pelaku tersebut beraksi sejak awal bulan April hingga pertengahan Mei 2023. Mereka sudah mencuri 9 buah pompa di mana 8 di antaranya sudah dijual.
Dikatakan Suarmadi, pelaku mencuri sebanyak 4 kali, di mana setiap beraksi pelaku membawa pompa sebanyak 2 buah yang kemudian diangkut dengan menggunakan sepeda motor. Aksi terakhir, pelaku belum sempat membawa kabur 1 buah pompa karena kepergok petugas.
Pompa yang dicuri pelaku dikatakan masih baru dengan keadaan masih terbungkus kayu. Pompa tersebut dijual seharga Rp 900 ribu kepada penadah. Padahal harga baru pompa berkapasitas 1500 watt tersebut sekitar Rp 6 juta rupiah. “Dalam aksinya Tu Geguk bertugas sebagai eksekutor, sedangkan Deglug bertugas berjaga di luar gudang mengambil hasil curian,” jelas Suarmadi.
Ketika diamankan kedua pelaku mengakui perbuatannya. Uang hasil penjualan pompa sudah habis dipakai untuk keperluan sehari-hari. (120)