Dua Buruh Ternak Sapi Curi Barang Bos untuk Ongkos Pulang Kampung

picsart 23 05 23 19 43 17 845
AMANKAN PENCURI - Polsek Penebel yang berhasil mengamankan dua orang buruh ternak sapi yang nekat mencuri peralatan rumah tangga milik bos mereka sendiri.

Tabanan, DENPOST.id

Polsek Penebel berhasil mengamankan dua orang buruh ternak sapi yang nekat mencuri peralatan rumah tangga milik bos mereka sendiri. Dua tersangka, Budiono (25) dan Ahmad Dwiyanto (25), ditangkap di Banjar Dinas Pemanis, Desa Biaung, Kecamatan Penebel, setelah dicurigai warga sekitar

Aksi nekat kedua pemuda asal Jawa ini, rupanya untuk mendapatkan uang agar bisa pulang kampung. Beberapa barang yang dicuri antara lain mesin jahit karung, tabung gas ukuran 14,6 kg, sepatu karet, batu asah dan karung plastik. Semua barang tersebut, berada di kandang ternak sapi milik bos mereka.

Baca juga :  Binda Bali Lakukan Vaksinasi Massal di Pecatu

Informasi tentang kecurigaan terhadap kedua tersangka ini, diungkapkan warga sebelum akhirnya dilaporkan ke polisi pada, Senin (22/5/2023) malam sekitar pukul 22.00 Wita. Seorang warga bernama Wayan Tika, melihat mereka membuang barang curian di sekitar garasi dan langsung memberitahu bos mereka, I Putu Yoga Peramerta.

Kapolsek Penebel, AKP Made Sutika membenarkan kejadian ini, dan mengatakan kedua tersangka telah ditahan di Polsek Penebel untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Motif pencurian mereka adalah untuk membeli tiket pulang ke Jawa, karena mereka baru bekerja dalam waktu singkat, salah satunya hanya lima hari.

Baca juga :  Pemkab Tabanan Siap Beli Produk Pertanian

Awalnya mereka bekerja bersama tiga buruh, satu di antaranya sudah berhenti. Kedua buruh lainnya, termasuk yang baru bekerja lima hari merasa bekerja sendirian terlalu berat dan memutuskan untuk kabur dan mencuri barang milik bos.

Saat ini, kedua tersangka masih berada dalam tahanan Polsek Penebel untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Total kerugian akibat pencurian ini mencapai Rp3.350.000. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 362 Jo 56 KHUP yang dapat menghadapi hukuman maksimal 5 tahun penjara. (tim dp)

Baca juga :  39 Pasien Covid-19 di Denpasar Sembuh

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini