Polri Sebut Ada Indikasi Politisi Dapatkan Ongkos Politik dari Bisnis Narkoba

narkoba
RAKERNIS - Wakil Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Jayadi (kiri) saat ditemui usai Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Resnarkoba Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri di Kuta, Badung, pada Rabu (24/5/2023).

Mangupura, DENPOST.id

Polri tengah menyelidiki sejumlah politisi atau caleg yang diduga mencari dana dengan bisnis narkoba untuk biaya kampanyenya. Hal tersebut terungkap saat Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Resnarkoba Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri di Kuta, Badung, pada Rabu (24/5/2023).

Wakil Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Jayadi, mengungkapkan, bahaya peredaran gelap narkoba di Indonesia sangat sulit diberantas. Tak hanya itu, dana dari kejahatan terorganisasi itu terindikasi dipakai oleh sejumlah politisi untuk keikutsertaan dalam Pemilu 2024. “Potensi para caleg atau politisi berbisnis haram dengan cara menjual narkoba cukup tinggi jelang pemilu 2024. Cara itu dipakai agar memperoleh ongkos politik dengan cepat dan mudah,” katanya.

Baca juga :  Giri Prasta dan Suiasa Cuti Kampanye, Lihadnyana Jadi Pjs. Bupati Badung

Apakah di Bali ada indikasi politisi melakukan bisnis narkoba untuk mendapatkan ongkos politik? Ditanya begitu Jayadi belum bisa memastikan karena pihaknya masih memetakan permasalahan narkoba. “Kalau daerah lain ada. Dan, kami akan terus melakukan pencegahan dan penindakan sesuai hukum berlaku,” katanya.

Jayadi mengatakan, Polri dan jajaran telah menyiapkan strategi dan memanfaatkan teknologi yang dimiliki untuk mencegah fenomena yang disebut Narkopolitik ini. “Ya seperti saya katakan tadi, kami meminta jajaran untuk mulai memetakan permasalahan narkoba yang dapat menghambat jalannya Pemilu. Melaksanakan penegakan hukum yang profesional, berkeadilan dan berintegritas jika menemukan pemakaian sumber dana kejahatan itu,” bebernya.

Baca juga :  Menuju Bali Bebas Karantina, Gubernur Minta Warga Wajib Vaksinasi ‘’Booster’’

Lebih lanjut dikatakannya, peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba merupakan pelanggaran hukum dan melanggar etika dan norma. Apalagi, jika sampai melibatkan para calon-calon pemimpin yang seharusnya menjadi contoh dan tauladan bagi masyarakat. “Seperti yang kita tahu, banyak anggota legislatif yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika. Sekarang, ada indikasi keterlibatan jaringan Narkotika kemudian dananya disalurkan untuk kontestasi elektoral 2024. Itu sedang kami antisipasi saat ini,” tandasnya. (124)

Baca juga :  WNA Jepang Dirujuk ke Mangusada, Kadinkes Sebut Sesuai Protap

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini