
Denpasar, DenPost.id
Pertama kali dalam sejarah pemprov, kabupaten/kota se-Bali, di era kepemimpinan Gubernur Bali Wayan Koster-lah seluruh bupati/walikota se-Bali dikumpulkannya dengan menghadirkan Deputi Bidang Sarana dan Prasarana, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas Ervan Maksum bersama jajaran Kementerian PPN/Bappenas untuk mengkoordinasikan kebutuhan dana pembangunan infrastruktur di Bali, khususnya infrastruktur jalan ke pemerintah pusat.
Pertemuan yang berlangsung selama dua setengah jam pada Selasa (23/5/2023) di Gedung Gajah Jayasabha, Denpasar, itu dihadiri langsung oleh Walikota Denpasar IGN Jaya Negara, Bupati Karangasem I Gede Dana, Bupati Klungkung Nyoman Suwirta, Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta, Bupati Gianyar I Made Mahayastra, Bupati Tabanan Komang Gede Sanjaya, Bupati Jembrana Nengah Tamba, Pj. Bupati Buleleng I Ketut Lihadnyana, dan Bupati Badung yang diwakili Sekda I Wayan Adi Arnawa. Sedangkan dari Pemprov Bali hadir Kepala Dinas PUPR Provinsi Bali Nusakti Yasa Wedha dan Kadishub Bali IGW Samsi Gunarta.
Gubernur Koster, yang memimpin rapat koordinasi tersebut, menyampaikan ini adalah momentum pertama yang dilakukan untuk mengkoordinasikan kebutuhan DAK kabupaten/kota se-Bali kepada pemerintah pusat guna terwujudnya percepatan pembangunan infrastruktur di Bali secara terintegrasi dan terpadu agar tercapai infrastruktur yang berkualitas dan berdaya saing. Hal itu karena Bali merupakan tujuan utama wisata dunia dan sering dijadikan tempat pertemuan nasional dan internasional.
Menurut Gubernur Koster, kalau dibandingkan dengan daerah lain, infrastruktur Bali dalam upaya mendukung kualitas pariwisata dibandingkan dengan Singapura, Malaysia, dan Thailand, sangatlah tertinggal. Jadi kalau pemerintah mau mendorong Bali menjadi destinasi pariwisata yang berdaya saing, maka infrastruktur darat, laut, dan udara, harus bagus, berkualitas, serta berdaya saing.
Ketulusan Gubernur Koster membangun infrastruktur di Bali secara merata dan berkeadilan ini mendapat applause (tepuk tangan) dari bupati/walikota se-Bali yang didampingi jajarannya di pemkab/pemkot se-Bali. Hal tersebut karena Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini tidak memikirkan persoalan politik kalah dan menang saat Pemilihan Gubernur (pilgub) Bali 2018, namun Wayan Koster menegaskan pembangunan infrastruktur yang difasilitasinya ke pemerintah pusat untuk kepentingan masyarakat Bali. “Saya membangun Bali tidak memikirkan soal politik di kabupaten/kota kalah dan menang. Di Klungkung saya kalah, tetap saya bangun Kabupaten Klungkung, karena ini untuk kesejahteraan masyarakat,” tegas mantan anggota DPR RI tiga periode dari Fraksi PDI Perjuangan ini.
Murdaning Jagat Bali asal Desa Sembiran, Buleleng, ini menyampaikan Bali memang wilayahnya kecil, tetapi memberi manfaat dan kontribusi kepada negara Indonesia sangat besar, salah satunya kontribusi devisa pariwisata Bali ke nasional lebih dari 40 persen.
Dalam pertemuan itu, Gubernur Koster bersama Deputi Bidang Sarana dan Prasarana, Kementrian Perencanaan Pembangunan Nasional mendengar laporan permasalahan infrastruktur dari bupati/walikota se-Bali.Walikota Denpasar melaporkan jalan di Kota Denpasar yang kondisinya rusak berat, rusak ringan, dan rusak sedang, panjangnya mencapai 129.041 km. Bupati Karangasem secara tegas melaporkan usulan berupa pembangunan jalan sepanjang 20,62 km, rekonstruksi jalan sepanjang 61,71 km, rehabilitasi jaringan irigasi sebanyak 31 paket, pembangunan sistem pengolahan air limbah setempat skala permukiman sebanyak 420 unit, hingga peningkatan SPAM jaringan perpipaan di kawasan pedesaan. Bupati Klungkung juga melaporkan usulan berupa bidang jalan, irigasi, air minum, tanggul pengaman pantai, Pasar Mentigi (Nusa Penida), jaringan telekomunikasi, hingga jembatan baru Nusa Lembongan – Nusa Ceningan. Bupati Bangli melaporkan usulan berupa rekonstruksi dan pelebaran ruas jalan kedisan – Terunyan, pelebaran ruas jalan Penelokan – Ulun Danu, perbaikan jalan kabupaten, pembangunan lapangan dan Gelanggang Olahraga Bangli Sport Centre, dan fasilitas permohonan lahan untuk GOR Kintamani. Bupati Gianyar melaporkan jalan Kabupaten Gianyar yang kondisinya rusak berat, rusak ringan, dan rusak sedang, panjangnya mencapai 197,315 km, sedangkan jalan desa yang kondisinya rusak berat, rusak ringan, dan rusak sedang, panjangnya mencapai 40, 904 km. Bupati Tabanan melaporkan jalan di Kabupaten Tabanan yang kondisinya rusak berat dan rusak ringan, panjangnya mencapai 62 km, kemudian menyampaikan kondisi existing TPA Mandung dalam kondisi overload dan Tabanan belum memiliki TPST, selanjutnya kondisi irigasi berupa bendung yang rusak ringan dan berat mencapai 158 unit, serta irigasi air mengalami rusak ringan dan berat mencapai 812 unit. Bupati Jembrana dalam power point-nya melaporkan usulan perbaikan jalan di wilayah BB Agung – Munduk Tumpeng, Kaliakah – Munduk Kendung, Pangkung Buluh – Manistutu, Melaya – Blimbingsari, Pk.Tanah – Ekasari, Warnasari – Nusasari, Tegalbadeng Timur – Pengambengan, Cupel – pantai, Tegak Gede – Yeh Sumbul, dan jalan di Tetelan Nusasakti hingga perbaikan pura di beberapa lokasi. Pj. Bupati Buleleng melaporkan jalan di Kabupaten Buleleng yang kondisinya rusak berat, rusak ringan, dan rusak sedang, panjangnya mencapai 437,328 km, sedangkan jembatan yang kondisinya rusak berat, rusak ringan, dan rusak sedang, panjangnya mencapai 430,17 km. Sedangkan Sekda Badung menyampaikan usulan perbaikan saluran irigasi air di Badung.
Deputi Bidang Sarana dan Prasarana, Kementrian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas Ervan Maksum bersama jajarannya menyampaikan bahwa saat ini pemerintah pusat menjalankan Inpres No.3/2023 tentang percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah. Pembangunan infrastruktur jalan pada khususnya sudah diatur kriterianya yaitu jalan daerah yang mendukung produktivitas kawasan industri, pariwisata, perkebunan, pertanian, dan produktif lainnya, hingga jalan daerah yang memiliki kondisi rusak ringan sampai rusak berat. “Usulan kegiatan dapat dilakukan dengan menyelaraskan pendekatan bersama pemerintah daerah, dan seluruh pengusulan dilakukan secara langsung oleh pemerintah daerah melalui dokumen pendukung,” tandasya. (dwa)