
Bangli, DENPOST.id
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertamahaan Nasional, Marsekal TNI (Pur) DR.(HC) Hadi Tjahjanto, S.I.P., membagikan puluhan sertifikat tanah kepada masyarakat, Pemkab Bangli, pura dan desa adat. Penyerahan sertifikat ini dilangsungkan di Bangli, Rabu (24/5/2023).
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertamahaan Nasional, Marsekal TNI (Pur) DR.(HC) Hadi Tjahjanto, S.I.P., mengatakan pensertifikatan tanah hak milik merupakan program Presiden RI, Joko Widodo. Kali ini, penyerahan sertifikat berlangsung di 3 kabupaten, yakni Bangli, Gianyar, dan Klungkung.
Untuk Kabupaten Bangli, sertifikat yang diserahkan sebanyak 47, dengan rincian untuk desa adat sebanyak 34 sertifikat, pura (5 sertifikat), perorangan dan pemkab masing-masing (1 sertifikat).
Pada Rabu pagi, langsung diserahkan Desa Pengotan, Bangli, sebanyak 6 sertifikat.
Menurut Tjahjanto, pensertifikatan tanah sangat perlu untuk menjamin kepastian hukum dan menghindari permasalahan tanah di kemudian hari. BPN bukan saja membuatkan sertifikat perseorangan, desa adat dan pemkab, namun juga sertifikat tempat ibadah pura, sehingga pura-pura yang ada di Bali dan luar Bali, seperti di Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi, sudah memiliki sertfikat.
Khusus di Bali, hingga kini sudah 95 persen tanah sudah bersertifikat. Bahkan Bali menjadi percontohan sebagai provinsi terlengkap pertama di Indonesia. Diawali Kota Denpasar tahun 2022, menjadi kota lengkap pertama di Indonesia, disusul kota lain di Indonesia.
Untuk Kabupaten Badung, Kamis (25/5/2023), dibuat MoU kabupaten lengkap pertama di Indonesia, dan Provinsi Bali dirancang propinsi lengkap pertama di Indonesia.
Bila tanah sudah disertifikatkan mempunyai banyak keuntungan, yakni kepastian hukum, memiliki nilai ekonomis dan menghindari sengketa.
Sementara Sekda Bangli, Ir. Ida Bagus Gde Giri Putra menyampaikan apresiasi kepada Presiden RI, Joko Widodo dan Menteri Agraria dan Tata Ruang RI. Hingga kini masyarakat sudah memiliki sertifikat hak atas tanah, sehingga memiliki kepastian hukum. Bahkan Menteri Agraria dan Tata Ruang blusukan menyerahkan sertifikat.
Dikatakan dia, bila masyarakat sudah memiliki sertifikat atas tanah dan mempunyai kekuatan hukum, sehingga sertifikat ini bisa dipakai jaminan untuk mengembangkan usahanya.(116)