
Kesiman, DENPOST.id
Dalam waktu setahun karyawati salah satu toko telepon seluler (ponsel), Made Ayu Indiana Putri alias Ayu (20) diduga menggelapkan uang hingga Rp 350 juta. Aksi tersangka terbongkar karena kecurigaan pemilik toko, Gusti Made Artawijaya.
Kapolsek Denpasar Timur, Kompol I Nengah Sudiarta, mengatakan, awalnya kasus penggelapan itu dilaporkan oleh Gusti Made Artawijaya, pemilik Toko Pura Pura Ponsel di Jalan Kroya, Kesiman, Denpasar Timur. “Korban mendapatkan laporan dari bagian adminnya jika ada selisih laporan penjualan dengan stok barang di toko, hingga menyebabkan kerugian yang cukup besar,” katanya, didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP Ketut Sukadi, Kamis (25/5/2023).
Kemudian, hasil penelusuran Gusti Made Artawijaya, Ayu diketahui beberapa kali memanipulasi nota penjualan toko. Misalnya menjual Hp Rp 5 juta, dan disetorkan ke toko Rp 4 juta. “Awalnya Ayu membantah melakukan perbuatannya. Namun setelah didesak oleh pemilik toko, akhirnya Ayu mengakuinya,” beber Sudiarta.
Gusti Made Artawijaya lantas menyuruh tim adminnya melakukan audit. Dan, memang benar ada selisih laporan penjualan yang sebagian uang tidak disetorkan ke toko oleh Ayu. “Modus tersangka mengambil beberapa barang berupa aksesoris HP dan beberapa kali memanipulasi data keuangan. Akibat perbuatan tersangka, selama setahun pemilik toko mengalami kerugian hingga Rp 359.976.000,” imbuh Sudiarta.
Kemudian Gusti Made Artawijaya melapor ke Polsek Denpasar Timur. Tersangka Ayu lantas ditangkap pada 7 Mei 2023. Tersangka mengaku melakukan aksinya sejak setahun terakhir. Uangnya dipakai kebutuhan sehari-hari. “Karena aksinya dilakukan secara bertahap, jadi uangnya hasil kejahatannya itu habis begitu saja,” kata Sudiarta. (124)