Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Rumbing, Dua Tersangka Dilimpahkan

picsart 23 05 25 14 29 41 328
DILIMPAHKAN - Kejaksaan Negeri Jembrana, Kamis (25/5/2023) menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Polres Jembrana terkait perkara dugaan korupsi pengadaan rumbing pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jembrana.

Negara, DENPOST.id

Kejaksaan Negeri Jembrana, Kamis (25/5/2023) menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Polres Jembrana terkait perkara dugaan korupsi pengadaan rumbing (hiasan kepala kerbau) pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jembrana. Kedua tersangka tersebut yakni NKW dan IKW.

Berkas perkara atas nama tersangka NKW dan tersangka IKW merupakan bagian dari berkas perkara dalam perkara atas nama NA dan I KKA yang perkaranya lebih dahulu disidangkan dan telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jembrana, Fajar Said, menyampaikan, tahap II ini merupakan bagian dari kewajiban penyidik untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.

Sebelumnya penuntut umum berpendapat bahwa perkara tersebut telah memenuhi syarat formil dan materil. Selanjutnya penuntut umum segera akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara atas tersangka NKW dan tersangka IKW ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar untuk disidangkan.

“Kejaksaan Negeri Jembrana telah melakukan penahanan terhadap tersangka NKW dan IKW selama 20 hari ke depan dari tanggal 25 Mei 2023 sampai dengan 13 Juni 2023,” terang Fajar.

Baca juga :  Covid-19 Merebak, Satgas Kembali Lakukan Penyemprotan

Menurut Fajar, kasus dugaan korupsi ini sehubungan dengan belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat/pihak ketiga (seka makepung) berupa rumbing (hiasan kepala kerbau pacuan/pekepungan) pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jembrana untuk pengadaan Blok Barat dan Blok Timur. Untuk pengadaan rumbing pada Blok Barat dengan anggaran sebesar Rp 150.000.000, yang dilakukan oleh NKW  selaku penyedia dari CV. PCD. Di mana CV. PCD tidak melakukan pengadaan rumbing dan hanya meminjamkan perusahaan untuk bisa mencairkan dana. “Dalam pelaksanaannya hanya melakukan servis rumbing milik masyarakat sebanyak 25 pasang dengan biaya servis sebesar Rp 5.000.000, namun dibuatkan berita acara serah terima barang 100% seolah-olah barang berupa rumbing sudah dibuat sebanyak 60 pasang dalam keadaan baru dan dalam meminjam perusahaan tersangka NKW mendapatkan komisi sebesar Rp 9.300.000,” papar Fajar.

Baca juga :  Jenazah WNA Korban Kecelakaan di Jembrana Akhirnya Diambil Pihak Keluarga

Demikian juga dengan pengadaan rumbing pada Blok Timur dengan anggaran sebesar Rp 150.000.000, yang dilakukan oleh tersangka IKW selaku penyedia dari CV. LB. Dalam pengadaan rumbing untuk seka makepung Blok Timur tersangka tidak melakukan pengadaan rumbing dan hanya meminjamkan perusahaan untuk bisa mencairkan dana. “Dalam pelaksanaannya hanya dilakukan servis rumbing milik masyarakat sebanyak 38 pasang dengan biaya servis sebesar Rp 200.000 per rumbing dengan total sebesar Rp 7.600.000. Namun, dibuatkan berita acara serah terima barang 100% seolah-olah barang berupa rumbing sudah dibuat sebanyak 60 pasang dalam keadaan baru dan dalam meminjam perusahaan tersebut dimana CV. LB mendapatkan komisi sebesar Rp. 9.300.000,” imbuhnya.

Baca juga :  Cek Gilimanuk, Wakapolda Minta Dibangun Posko Permanen

Dari hasil audit, pengadaan rumbing Blok Barat mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 129.318.182 dan untuk pengadaan rumbing Blok Timur mengakibatkan kerugian sebesar Rp 126.718.182. (120)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini