Tiga Tersangka Korupsi BUMDes Toyapakeh, Nusa Penida Ditahan

picsart 23 05 25 19 30 11 913
DITAHAN - Tiga tersangka kasus dugaan korupsi di BUMDes Karya Mandiri, Desa Kampung Toyapakeh, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, yang ditahan, Kamis (25/5/2023).

Semarapura, DENPOST.id

Penanganan kasus dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Karya Mandiri, Desa Kampung Toyapakeh, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, terus berlanjut. Pada, Kamis (25/5/2023), pihak kejaksaan melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka, yakni SA, FA dan IR yang terlibat dalam kasus tersebut.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), ketiga tersangka kemudian ditahan di Rutan Kelas II B Klungkung.

Sebelum ditahan, ketiga tersangka, yakni SA selaku Bendahara BUMdes Karya Mandiri, FA, serta IR yang masing-masing selaku petugas administrasi dan petugas pungut sempat menjalani tes kesehatan. Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga sempat melakukan penelitian terhadap berkas perkara dan barang bukti dalam kasus tersebut.

Setelah semuanya dinyatakan lengkap, JPU kemudian melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka yang saat itu juga didampingi penasehat hukum. Bahkan setelah dinyatakan sehat, tersangka kemudian digiring ke dalam mobil tahanan milik Kejari Klungkung, menuju rutan dengan pengamanan ketat dari tim Intelejen Cabjari Nusa Penida.

Baca juga :  Sembunyikan SS di Lahan Kosong, Pria Pengangguran Ditangkap

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida, I Putu Gede Darmawan kepada wartawan mengatakan kalau penahanan tersangka merupakan tahap lanjutan dalam proses pemeriksaan. Di mana, sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan dua orang ahli masing-masing dari ahli auditor Inspektorat Klungkung, dan Ahli Keuangan Negara dari Universitas Udayana.

Selain itu, sebelumnya ada juga tambahan barang bukti yang dilakukan penyitaan oleh penyidik berupa satu unit kendaraan Suzuki APV berwarna silver tahun 2011. Mobil tersebut, diketahui milik tersangka SA yang diduga didapat dalam kurun waktu kejadian dan didapat dari hasil tindak pidana.

Baca juga :  OPD Jembrana “Curhat” Problem ke Kajari

”Barang bukti tersebut didapat dari hasil penelusuran aset penyidik Cabjari Nusa Penida dibantu tim Penelusuran Aset dari Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Bali tanggal 31 Maret 2023,” ungkapnya.

Atas perbuatannya tersebut, ketiga tersangka bakal dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda minimal 200 Juta dan maksimal 1 Miliar.

Baca juga :  Koster Kunjungi Kerta Gosa dan Monumen Puputan

Sedangkan Subsidair, tersangka dijerat pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal satu tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal 50 Juta dan maksimal 1 Miliar.

”Yang jelas, tahap selanjutnya akan dilaksanakan proses pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar,” imbuhnya. (119)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini