
Singaraja, DENPOST.id
Rencana Pengembangan Industri Kabupaten (RPIK) Buleleng tahun 2023-2043, harus mengakomodir perkembangan industri pupuk organik di Kabupaten Buleleng. Hal ini, diungkapkan Ketua Pansus II DPRD Buleleng, Putu Mangku Budiasa dalam rapat Pansus II dengan Dinas Perdagangan Perindustrian dan Koperasi UMKM Buleleng, serta Bagian Hukum Setda Buleleng, di ruang Komisi II, Kamis (25/5/2023).
Menurut Budiasa, setelah mencermati naskah akademik dari rancangan peraturan tentang rencana pengembangan industri di Buleleng, industri pupuk organik belum masuk dalam rancangan Ranperda Industri tahun 2023-2043. Pansus II melalui rapat ini, memberikan masukan kepada Eksekutif untuk bisa memasukkan industri pupuk organik ini ke dalam ranperda.
Budiasa menyatakan potensi industri dalam pupuk organik di Kabupaten Buleleng, sangat menjanjikan. Ini terlihat dari industri pupuk organik masif tersebar di berbagai wilayah di Kabupaten Buleleng. Beberapa tempat yang saat ini sudah memproduksi pupuk organik, yakni Kelompok Simantri dan TPS3R yang telah mengolah pupuk organik padat dan cair.
Yang mana, dari hasil pengolahan ini sudah bisa dimanfaatkan para petani dan telah memberikan nilai ekonomis kepada kelompok.
“Dari berbagai fakta yang ada di lapangan, Pansus II mendorong dalam ranperda RPIK Buleleng agar dimasukkan industri pupuk organik di Kabupaten Buleleng” ujarnya.
Sementara Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian dan Koperasi UKM Buleleng, Dewa Made Sudiarta menanggapi usulan yang disampaikan Pansus II terkait dengan usulan industri pupuk di Kabupaten Buleleng agar dimasukkan dalam rancangan RPIK Buleleng tahun 2023-2043.
“Kami sependapat dan akan kami tindaklanjuti dengan menyiapkan data dan kajiannya untuk industri pupuk organik. Kami akan segera menyesuaikan dan menyempurnakan lagi draft-nya dengan bagian hukum, serta kita akan siapkan lagi data dan sekematiknya untuk menjadi dokumen yang valid dan berkualitas,” ujarnya. (118)