Pelaku Pencurian Air di Kutsel Diberikan Batas Waktu 15 Juni

picsart 23 05 25 19 31 20 596
CURI AIR - Petugas Perumda Air Minum Tirta Mangutama Badung, saat mengecek pencurian air di Bang-bang Bendot, Kutsel.

Kutsel, DENPOST.id

Kasus pencurian air PDAM yang terjadi di Kawasan Bangbang Bendot perbatasan Ungasan- Pecatu, Kuta Selatan (Kutsel), Badung, terus bergulir. Pihak manajemen Perusahaan Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung, sudah menuntaskan penyelidikan dan juga sudah menghitung kerugian yang dialami akibat pencurian tersebut, yakni sebesar Rp1 miliar lebih.

Bahkan manajemen juga sudah melayangkan surat kepada pelaku untuk membayar kerugian yang dialami dengan batas waktu sampai 15 Juni 2023.

Baca juga :  Komisi IV Minta Tim Vaksinator Lakukan Edukasi Vaksin

Hal itu, diungkapkan Direktur Teknik (Dirtek) Perusahaan Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Mangutama Badung, Made Suarsa via telepon, Kamis (25/5/2023).

Suarsa memaparkan pihaknya sudah menerima laporan dari Satuan Pengawas Intern (SPI) yang melakukan penyelidikan kasus tersebut. Pelaku, kata Suarsa juga sudah mengakui perbuatanya, sehingga harus membayar ganti sesuai hasil penghitungan yang dilakukan pihaknya. “Kami sudah bersurat ke pelaku pada, 15 Mei 2023, dan memberikan waktu melakukan pembayaran kerugian hingga batas waktu 15 Juni bulan depan,” ujarnya.

Baca juga :  Warga Desa Sembiran Manfaatkan Tanaman Jadi Pewarna Alami Tekstil

Nantinya, pihaknya juga akan memanggil pelaku terkait itikad baiknya untuk membayar ganti rugi tersebut. “Apabila tidak ada itikad baik untuk membayar atau tidak kooperatif, maka sesuai ketentuan kami akan menempuh jalur hukum,” tegasnya. (113)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini