
Kesiman, DENPOST.id
Demi mendapatkan uang, seseorang bisa melakukan tindakan melawan hukum. Seperti kelakuan I Komang Adi Ertana (32), yang nekat menggadaikan mobil yang disewanya di salah satu penyewaan mobil di Jalan Jaya Giri IV, Denpasar Timur.
Kapolsek Denpasar Timur, Kompol I Nengah Sudiarta, mengatakan, tersangka kelahiran Mendoyo, Jembrana itu awalnya dilaporkan oleh pemilik rent car, I Ketut Purna (59) pada Senin (9/4/2023). “Korban mengatakan, sejak Februari 2022 hingga kini tersangka tidak membayar sewa dua unit mobil,” ucapnya, Jumat (26/5/2023).
Korban yang beralamat di Jalan Danau Tondano GG 4 no 14X, Sanur kauh, Denpasar Selatan itu telah berupaya mencari dan menghubungi tersangka, namun sia-sia. “Tersangka menyewa dua mobil Toyota Avanza tahun 2014 dan 2016. Ditaksir kerugian yang dialami korban lebih dari Rp 300 juta,” kata Sudiarta.
Tak hanya itu, korban juga tidak mengetahui keberadaan kedua mobil tersebut, lantaran telah digadaikan oleh tersangka di wilayah Tabanan. “Perjanjian korban dengan tersangka, per hari satu unit mobil disewa dengan harga Rp 200 ribu. Beberapa bulan, tersangka lancar membayar sewa, hingga korban tidak curiga,” katanya.
Karena merasa ditipu, korban melapor ke Polsek Dentim pada awal Mei 2023. Berdasarkan laporan itu, petugas melakukan penyelidikan. Dan didapat informasi, tersangka sedang berada di kawasan Jalan Kutat Lestari, Sanur, Denpasar Selatan. Pada Jumat 19 Mei 2023, tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat sedang nongkrong di showroom mobil.
Tersangka yang diinterogasi mengakui jika kedua mobil itu digadai Rp 60 juta. Dan setengahnya yakni Rp 30 juta dipakai bayar sewa mobil di awal-awal bulan. Kemudian sisanya dia habiskan untuk foya-foya. “Tersangka dan barang bukti telah kami amankan di Polsek Dentim,” tandas Sudiarta. (124)