
Semarapura, DENPOST.id
Kejaksaan Negeri Klungkung, mulai mengkebut penyelidikan terhadap kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana pendidikan di SMK Negeri 1 Klungkung. Bahkan untuk membuktikan ada tidaknya penyimpangan, tim Pidsus Kejari Klungkung kembali memeriksa 12 orang yang terlibat dengan pengelolaan dana pendidikan di SMK N 1 Klungkung.
Kasi Pidsus Kejari Klungkung, Putu Iskadi Kekeran, Jumat (26/5/2023), mengatakan penyelidikan kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana pendidikan di SMK Negeri 1 Klungkung dilaksanakan mulai, Senin (22/5/2023) sampai dengan Kamis (25/5/2023).
Penyelidikan mulai dilakukan dengan memeriksa pihak-pihak yang diduga ada kaitannya dengan pengelolaan dana pendidikan di sekolah tersebut.
“Selama empat hari, ada 12 orang yang kami minta keterangan. Di antaranya ada kepala program dan bendahara komite yang memang ditugaskan dalam penggunaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), dana komite dan lainnya,” ungkap Iskadi Kekeran.
Iskadi Kekeran juga mengakui pemeriksaan tersebut merupakan tindaklanjut dari pemeriksaan yang dilakukan tim Pidsus Kejari Klungkung, Selasa (16/5/2023). Di mana saat itu, ada 9 orang pengelola anggaran di SMK N 1 Klungkung yang diperiksa. Namun demikian, penyelidikan ini sangat penting karena berkaitan dengan dana yang digunakan sekolah untuk kepentingan siswa, guru, serta sekolahnya.
“Pemeriksaan secara maraton ini dilakukan untuk mengetahui apakah kasus yang berawal dari laporan masyarakat ini benar adanya dan apakah ada indikasi perbuatan melawan hukum dari laporan tersebut. Jadi jika hal ini tidak segera dikebut, maka takutnya akan berdampak akan kualitas terhadap pendidikan di SMK 1 Klungkung,” katanya.
Hal senada dikatakan Kasi Intel Kejari Klungkung, Triarta Kurniawan. Bahkan ia menegaskan pemeriksaan terhadap dugaan kasus tersebut masih akan terus bergulir dalam beberapa pekan ke depan. Oleh karena itu, dirinya
dari bidang intelijen akan selalu memberikan dukungan terhadap kegiatan yang dilakukan bidang Pidsus Kejari Klungkung.
Terlebih apabila nanti dalam pelaksanaan pemeriksaan terdapat ancaman, gangguan dan hambatan yang datang dari pihak-pihak yang tidak berkepentingan.
“Hambatan penyelidikan ataupun intervensi dari pihak-pihak tidak berkepentingan sangat mungkin terjadi, apalagi saat ini sudah memasuki tahun politik.
Maka dari itu, tim Intelijen Kejari Klungkung harus bisa memantau situasi agar kegiatan pemeriksaan ini bebas dari tekanan dan adanya konflik kepentingan,” ujar Triarta Kurniawan. (119)