Diduga Pakai Narkoba, PNS dan Pegawai Kontrak Pemkab Jembrana Ditangkap

picsart 23 05 28 13 48 19 710
TERSANGKA - Para tersangka penyalahgunaan narkotika dan kasus pil koplo, saat diamankan di Polres Jembrana.

Negara, DENPOST.id

Jajaran Satuan Resnarkoba Polres Jembrana mengamankan tiga orang tersangka narkoba di tiga TKP dalam Operasi Antik tahun 2023. Ketiga tersangka narkoba yang diamankan, yakni I Kadek Agus SU (25) dari Kelurahan Tegal Cangkring, Kecamatan Mendoyo, yang merupakan pegawai kontrak di salah satu OPD di Pemkab Jembrana.

Tersangka ditangkap di Sebual, Desa Dangintukadaya, Kecamatan Jembrana pada, Jumat (10/5/2023) dinihari,
tersangka I Putu Agus M (35) dari Kelurahan Dauh Waru, kecamatan Jembrana ditangkap pada, Jumat (12/5/2023) malam di Desa Yeh Kuning, tersangka I Made BG alias Bagik (42) seorang PNS di salah satu OPD di Pemkab Jembrana asal Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana diamankan di Kelurahan Baler Bale Agung, kecamatan Negara pada, Jumat (12/5/2023).

Baca juga :  Hujan Lebat, Tanah Longsor Tutup Akses Jalan di Yehembang Kangin

Kasat Narkoba Polres Jembrana, Iptu I Gede Alit Darmana didampingi Kasi Humas Polres Jembrana, I Made Astawa Astiawan, Minggu (28/5/2023), mengatakan kini ketiga tersangka diamankan di Polres Jembrana karena dari mereka diamankan sejumlah barang bukti yang mengarah kepada sebagai pemakai narkoba dan barang bukti sabu-sabu.

Tersangka I Kadek Agus SU dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. Sementara tersangka I Putu Agus M, dan I Made BG dijerat pasal 112 ayat 1 UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 ribu dan paling banyak Rp8 miliar.

Baca juga :  Pengiriman Satu Ton Kulit Sapi Basah Tanpa Dokumen Digagalkan

Sementara di luar Operasi Antik, diamankan 5 orang tersangka narkotika, yakni Kadek MS dari Melaya; Dewa Gede FAP dari Melaya; AR dari Gilimanuk; Putu AES dari Dauh Waru, Jembrana, dan Komang WT dari Dauh Waru, Jembrana. Kelima tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Baca juga :  Pelabuhan Gilimanuk Dikabarkan Tutup, ASDP Sebut Itu Hoaks

Total sabu-sabu yang diamankan dari mereka, yakni 8,68 gram dan barang bukti lainnya. Selain mengamankan delapan tersangka narkoba, Polres Jembrana juga mengamankan tiga tersangka kasus pil koplo di dua TKP, yakni Ahmad S, Faisal Ardiansyah dan Mahjan Saidani yang ketiganya dari Cupel, Kecamatan Negara.
Ketiga tersangka dijerat pasal 197 atau 196 UURI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah menjadi pasal 60 angka 10 jo pasal 197 UURI No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Untuk ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1,5 miliar.

Dari tangan mereka berhasil diamankan barang bukti total 564 butir pil koplo. (120)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini