
Denpasar, DenPost.id
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali bersama Kapolda Bali serta Kakanwil Hukum dan HAM Provinsi Bali, dengan cepat menindak tegas para wisatawan mancanegara (wisman) yang melakukan tindakan tak pantas dan aktivitas yang tak sesuai dengan izin visa mereka selama di Pulau Dewata. Tindakan yang diambil, menurut Gubernur Bali Wayan Koster dalam siaran persnya Minggu (28/5/2023), yakni mendeportasi wisman yang bermasalah tersebut. Sejak Januari hingga Mei 2023 sebanyak 129 wisman dideportasi dari Bali ke negara mereka masing-masing. Sedangkan 15 wisman diproses secara hukum pidana. Sedangkan sebanyak 1.100 wisman diproses secara hukum lantaran melanggar aturan berlalu lintas.
Menurut Gubernur Koster didampingi Kapolda Bali Irjen Pol.Putu Jayan Danu Putra, Kepala Perwakilan BI Provinsi Bali Tisno Nugroho, Kasatpol PP Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi, dan pejabat lainnya, para wisman yang berkunjung ke Bali wajib berperilaku tertib dan disiplin serta mematuhi peraturan perundang-undangan di Indonesia, guna menjaga nama baik negara asal wisman bersangkutan serta nama baik dan citra pariwisata Bali.
Gubernur Bali tamatan ITB itu menyebutkan semakin marak saja perilaku wisman di Bali yang melakukan tindakan tak pantas dan aktivitas yang tak sesuai dengan izin visa mereka seperti: tidak memakai busana yang sopan, wajar, dan pantas, saat berkunjung ke tempat suci, daya tarik wisata (DTW), tempat umum, maupun selama beraktivitas di Bali. Ada pula wisman yang tidak sopan di tempat suci, kawasan wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya, dan tempat umum lainnya, termasuk bekerja atau berbisnis tanpa memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi berwenang.
Gubernur Koster juga mengungkap pemberitaan terkait dengan Kripto sebagai alat transaksi pembayaran di hotel, restoran, destinasi wisata, pusat perbelanjaan, dan tempat lainnya di Bali. Hal ini mengacu pada Undang-undang (UU) No.7 Tahun 2011 tentang mata uang. Sanksinya penggunaan mata uang, selain rupiah dan alat pembayaran lain dalam transaksi, maka dipidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta. UU No.4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan, berbunyi: setiap orang yang melakukan kegiatan usaha penukaran valuta asing tanpa izin dari BI, dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp22 miliar.
Sedangkan Peraturan BI No.17/3/PBI/2015 tentang kewajiban penggunaan uang rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan bila melanggar ketentuan penggunaan rupiah, maka dikenai sanksi administratif (teguran tertulis, kewajiban membayar denda, dan larangan ikut dalam lalu lintas pembayaran). Peraturan anggota Dewan Gubernur BI No.24/1/PADG/2022 tentang perubahan kedua atas Peraturan anggota Dewan Gubernur BI Nomor 21/18/PADG/2019 tentang implementasi standar nasional quick responde (QR) code untuk pembayaran, dan pengenaan sanksi atas pelanggaran penggunaan QR code nonstandar untuk transaksi pembayaran sesuai dengan ketentuan BI yang mengatur mengenai GPN, penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran, dan uang elektronik.
Bagi masyarakat Bali yang melakukan usaha dan tak bernaung di bawah badan usaha atau asosiasi penyewaan transportasi, maka dilarang menyewakan kendaraan roda dua kepada wisman. Masyarakat Bali juga dilarang memfasilitasi wisman yang melakukan aktivitas tidak sesuai dengan izin visa atau ketentuan perundang-undangan. ‘’Setiap wisman yang berperilaku tidak pantas, melakukan aktivitas yang tak sesuai dengan izin visa, memakai Kripto sebagai alat transaksi pembayaran, serta melanggar ketentuan lainnya, akan ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yaitu: dideportasi, dikenai sanksi administrasi, hukuman pidana, penutupan tempat usaha, dan sanksi keras lainnya,’’ tegas Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini.
Dia menambahkan, masyarakat Bali berkewajiban melaporkan perilaku wisman yang tidak pantas dan melakukan aktivitas yang tak sesuai dengan izin visa, ke kepolisian setempat, Imigrasi, satpol PP, pecalang, dan Dinas Pariwisata. ‘’Pelaku usaha jasa pariwisata, dan seluruh komponen masyarakat Bali agar secara bersama-sama dan bersungguh-sungguh menjaga nama baik dan citra pariwisata Bali dalam rangka mewujudkan pariwisata berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat,’’ tandas Koster. (dwa)